Ahad 13 Dec 2020 15:50 WIB

Pengacara HRS: Kita Punya Hak Untuk Praperadilan

Upaya praperadilan akan dilayangkan oleh para kuasa hukum secepatnya

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Andi Nur Aminah
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Sugito Atmo menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan HRS menyoal penahanan sementaranya. Pihaknya, juga mengaku akan mengajukan prapradilan atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang dialami HRS.

"Jadi begini, kita punya hak untuk praperadilan atas penetapan dan penangkapan serta penahanan tersebut," ucapnya kepada Republika.co.id, Ahad (13/12).

Baca Juga

Dia melanjutkan, sejauh ini rencana dari pihaknya masih sebatas hal tersebut, dan akan diskusikan lagi secara mendalam bersama tim pengacara terkait hal itu. Menurutnya, upaya praperadilan akan dilayangkan oleh para kuasa hukum secepatnya, paling tidak esok, karena masih butuh konsolidasi.

"Senin, kami (kuasa hukum) akan ketemu dan meeting serta mempersiapkan segala sesuatu. Karena praperadilan juga harus ada ahli juga," tuturnya.

Sebelumnya, ia mengaku jika HRS bersikap tenang dalam menjalani pemeriksaan. Walaupun, dirinya tak menampik bahwa HRS menolak melakukan penandatanganan surat penetapan tersangka, penahanan dan penangkapan.

"Akhirnya polisi menerbitkan surat penolakan itu, dan polisi menerbitkan berita acara yang berkaitan dengan penolakan itu. Secara hukum itu juga diperbolehkan," ungkap dia.

Menyoal penolakan penandatanganan itu, polisi ia sebut menandatangani sendiri surat penangkapan dan penahanan HRS. Penolakan untuk menandatangani surat itu dijelaskannya, karena HRS merasa ada ketidakadilan hukum dalam pemeriksaannya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement