Ahad 13 Dec 2020 06:55 WIB

Mahfud MD Buka-bukaan Soal Batalnya Pertemuan dengan HRS

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sempat mengajak dialog Habib Rizieq Shihab (HRS)

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Elba Damhuri
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengaku sempat mengajak dialog Habib Rizieq Shihab (HRS). Mahfud mengaku mengajak tim hukum Rizieq untuk bertemu di tempat netral.

"Sebenarnya, malam sebelum MRS (Muhammad Rizieq Shihab) mendarat, tanggal (9/11) jam 19.00, saya mengundang Tim Hukum MRS (Sugito dan Ari), saya mengajak diatur silaturrahim di tempat netral untuk berdialog dengan MRS untuk menjaga negara dan umat ber-sama-sama demi kebaikan rakyat dan umat," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (12/12).

Ajakannya tersebut kemudian dibalas dengan syarat-syarat. Menurut Mahfud, Rizieq mengajukan sejumlah syarat yang tinggi. "Tapi apa jawabnya? Hari pertama dia berpidato lantang, "Mau rekonsiliasi dengan syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dengan nama-nama ttt. Loh, belum silaturrahim sudah minta syarat tinggi," katanya.

"Maka saya tegaskan, Pemerintah tak berencana rekonsiliasi dengan MRS," tambah Mahfud.

Seperti diketahui, HRS resmi ditahan di Polda Metro Jaya hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan, perihal penahanan HRS di Mapolda Metro Jaya. Kedatangan HRS, kata Yusri, adalah untuk menyerahkan diri bukan karena memenuhi panggilan kepolisian.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, setelah menggelar acara pernikahan putrinya di masa Pandemi Covid-19. Panitia memperkirakan tamu yang menghadiri acara tersebut sekitar 10 ribu orang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement