Ahad 13 Dec 2020 02:44 WIB

Momen Habib Rizieq Jadi Imam, Penyidik Jadi Makmum

Tokoh Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan di Polda Metro Jaya

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Fakhruddin
Habib Rizieq menjadi imam shalat di Polda Metro Jaya, di sela-sela pemeriksaan, Ahad (12/12)
Foto: Istimewa
Habib Rizieq menjadi imam shalat di Polda Metro Jaya, di sela-sela pemeriksaan, Ahad (12/12)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan polisi dari Polda Metro Jaya menunaikan Shalat Maghrib berjamaah di sela-sela pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Dalam kesempatan itu, HRS bertindak sebagai imam sholat, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum menjadi makmum.

"Penyidik mengajak MRS untuk Sholat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," kata Argo dalam keteranganya, Jakarta, Sabtu (12/12).

Menurut Argo, hal itu membuktikan penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan humanis kepada Rizieq dan kuasa hukumnya. Selain humanis, Argo menekankan, penyidik juga menerapkan protokol kesehatan penanganan virus corona atau Covid-19 dengan ekstra ketat. 

"Dengan mengedepankan protokol kesehatan, saat jeda pemeriksaan MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya," ucap Argo.

Tokoh Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Ahad (13/12) dini hari. Penahanan itu dilakukan setelah HRS menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terkait dengan kasus kerumunan massa pada saat akad nikah puterinya di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Sekitar pukul 00.23 WIB, Ahad (13/12), HRS keluar dari pintu belakang Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tangan terborgol. Mengenakan setelan gamis HRS digelendang ke mobil tahanan. Saat digelendang ke mobil tahanan, HRS sempat mengangkat kedua tangannya yang terborgol.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS dan lima tersangka lainnya. Namun dalam kasus kerumunan massa itu HRS dijerat dengan dua pasal sekaligus, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang hanya diancam pasal Kekerantinaan. Dalam kasus ini, HRS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement