Sabtu 12 Dec 2020 22:42 WIB

Munarman: HRS Bukan Takut Ditangkap, Tapi Berjiwa Ksatria

Munarman sebut lucu kata-kata HRS 'ditangkap', namun di kantor polisi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana pemeriskaan Habib Riziek Shihab di Polda Metro Jaya pada Sabtu 12/12/2020.
Foto: istimewa
Suasana pemeriskaan Habib Riziek Shihab di Polda Metro Jaya pada Sabtu 12/12/2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman  membantah Habib Rizieq Shihab (HRS) menyerahkan diri ke Polisi karena takut ditangkap. Justru menurutnya kehadiran HRS ke Mapolda Metro Jaya menunjukkan jiwa ksatria. Adapu ketidakhadirannya pada panggilan pertama dan kedua lebih karena kelelahan.

"Jadi sekali lagi saya katakan Habib Rizieq ini gentleman ksatria, beliau kemarin semata-mata kelelahan menghadapi aktivitas yang cukup banyak," tegas Munarman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12).

 

Selain itu Munarman juga mengkritisi adanya pernyataan bahwa HRS ditangkap Polisi. Ia menganggap pernyataan tersebut sebagai sebuah dagelan, karena HRS sendiri datang sendiri ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Memang, kata dia, sejak awal ingin hadir tapi yang bersangkutan sedang pemulihan. 

 

"Lalu soal status beliau yang dinyatakan ditangkap. Pertama-tama lucu saja ditangkap tapi di kantor polisi. Kedua beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dan menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum," terang Munarman.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menilai mengatakan HRS datang ke Kapolda Metro Jaya karena takut ditangkap. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Fadhil Imran menegaskan akan menangkap HRS beserta lima tersangka lainnya. "Karena takut, dia menyerah, ini bukan panggilan," kata Yusri.

 

Diketahui, HRS sendiri tiba Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) ini sekitar pukul 10.24 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada akad nikah puterinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. HRS datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh sejumlah tim muasa hukumnya, mulai dari Aziz Yanuar dan Sugito Atmo, hingga Munarman sendiri.

 

Dalam kasus ini, selaku penyelenggara hajatan, HRS dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun untuk lima tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja. Selain HRS kelima tersangka lainnya adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sabri Lubis (AS), dan Idrus (I).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement