Sabtu 12 Dec 2020 12:48 WIB

Airlangga: Pemerintah Komitmen Tegas Soal Pelestarian Hutan

Menko Airlangga sebut UU Cipta Kerja jamin investasi akan terapkan pelestarian hutan

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.  Airlangga Hartarto mengatakan, perekonomian masyarakat hutan mengalami peningkatan pasca program perhutanan sosial.
Foto: BNPB Indonesia
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Airlangga Hartarto mengatakan, perekonomian masyarakat hutan mengalami peningkatan pasca program perhutanan sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya terus melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan pada 2 November lalu. Pemerintah saat ini telah menyelesaikan 44 Peraturan Pelaksanaan yang terdiri dari 40 RPP dan 4 rancangan Perpres, termasuk di dalam aturan pelaksanaan ini ada 3 RPP untuk sektor lingkungan hidup dan kehutanan.

Program Perhutanan Sosial yang digulirkan pemerintah sejak 2007 telah memberi banyak manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan negara dan hutan adat (hak). Kehadiran UU Cipta Kerja akan semakin menjamin keberlangsungan program ini.

Terkait pembahasan mengenai perhutanan sosial, pemerintah berharap akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara lingkungan dan dinamika sosial budaya yang ada.

Dampak program perhutanan sosial terhadap masyarakat yang berada di sekitarnya terbagi dalam tiga bagian. Pertama adalah dampak ekonomi, karena secara tidak langsung memberikan pekerjaan baru kepada masyarakat. Jika kita melihat data statistik, ada sekitar 800.000 kepala keluarga (KK) yang sudah mempunyai pendapatan akses kelola hutan.

Kedua yakni dampak sosial. Sekarang, masyarakat tidak lagi merasa cemas sebab dapat melakukan pengelolaan kawasan hutan secara legal. Masyarakat bisa lebih tenang mengelola lahan kawasan hutan karena sudah memiliki dasar hukum. Adanya UU Cipta Kerja juga diharapkan mampu mengurangi ketimpangan penguasaan hutan antara masyarakat luas dengan korporasi.

Terakhir, ketiga, yaitu dampak lingkungan. Dengan adanya pelembagaan yang legal dari pemerintah, maka masyarakat sekitar tidak bisa membuka lahan dengan cara membakar ataupun dengan penebangan liar yang mengganggu kelestarian hutan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perekonomian masyarakat hutan mengalami peningkatan pasca program perhutanan sosial. Pasalnya, dengan adanya sertifikasi akses dari pemerintah, saat ini masyarakat tidak lagi menganggap upaya pengelolaan lahan hutan sebagai usaha sampingan, namun justru menjadi usaha pokok dengan skala cukup besar yang tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Investasi di hutan dalam UU Cipta Kerja merupakan investasi yang menerapkan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan. Dengan masuknya perhutanan sosial dalam UU Cipta Kerja, pemerintah membuka investasi untuk masyarakat luas, namun tetap harus dalam koridor pelestarian lingkungan.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial untuk peningkatan ekonomi nasional.

“Bila dikelola secara klaster, kemudian kita dukung dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan diikuti dengan pendampingan, produk yang dihasilkan akan memiliki daya saing tinggi, dan harapannya bisa diekspor. Saat ini, program perhutanan sosial telah memberikan ruang pekerjaan baru bagi sekitar 800 hingga 900 ribu KK,” tutur Menko Airlangga. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement