Sabtu 12 Dec 2020 08:29 WIB

Pengacara Bantah Pemilik Waroeng Brothers Pukul Lurah

Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel dan menutup Waroeng Brothers secara permanen.

Ilustrasi Kafe Pelanggar PSBB. Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel dan menutup Waroeng Brothers secara permanen karena melanggar aturan PSBB.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Kafe Pelanggar PSBB. Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel dan menutup Waroeng Brothers secara permanen karena melanggar aturan PSBB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Waroeng Brothers (WB) membantah pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara dilakukan oleh pemilik warung. Keributan terjadi antara pengunjung warung dan pejabat kelurahan tersebut.

"Keributan antara Bu Lurah dengan tamu. Jadi, saya pernah melihat laporannya ke Wali Kota, ke Polres Jaksel bahwa pemilik WB juga ikut menganiaya, itu fitnah, tidak pernah ada," kata Wisnu Wardhana, selaku kuasa hukum WB, di Jakarta Selatan, Jumat (11/12).

Baca Juga

Menurut Wisnu, pada saat keributan terjadi, pemilik WB justru yang berupaya melerai dan melindungi, jangan sampai terjadi apa-apa dengan pejabat kelurahan tersebut. "Kita buktikan dengan video, sudah kita sampaikan ke Polres," kata Wisnu.

Selain membantah penyataan Lurah Cipete Utara yang dipukul oleh sejumlah orang di WB, kuasa hukum juga menilai laporan tersebut mengada-ngada dan fitnah sehingga masuk kategori laporan palsu. Penyataan yang dianggap mengada-ngada adalah terkait jumlah pengunjung saat penertiban yang dinyatakan lebih dari 100 orang.

Kuasa hukum berdalih, warung kopi dan kafe tersebut tidak bisa memuat lebih dari 50 orang. "Bu Lurah tanpa atribut kelurahan tengah malam datang ke mari tidak didampingi aparatur kelurahan, ataupun aparatur yang sah mendampingi dia sekalipun itu Satpol PP. Bu Lurah datang bersama dengan FKDM yang kita tidak tahu itu apa, tapi sudah dilengkapi dengan atribut Satgas COVID-19," kata Wisnu.

Menurut Wisnu, kedatangan Lurah Cipete Utara tanpa atribut dan pendampingan aparatur kelurahan sebagai tindakan hukum yang ilegal. Lurah, lanjut Wisnu, datang dengan tiga orang anggota FKDM langsung memerintahkan dengan lantang kepada anggotanya untuk memfoto warung dan menggebrak-gebrak meja.

"Misalnya saya sebagai pengunjung yang tidak kenal itu Lurah tanpa adanya atribut, pasti tamu-tamu itu terpancing emosi dan memang pada kenyataannya terpancing emosi dan akhirnya bentrok," kata Wisnu.

Urus perizinan

Pada malam itu, menurut pengakuan Wisnu, pihak WB telah berkoordinasi dan berkomunikasi dalam kaitannya melindungi Lurah Cipete Utara dari cekcok. Pihak pengacara juga membantah pernyataan Lurah Cipete Utara yang mencium aroma minum keras dari pengunjung yang datang pada saat pemukulan terjadi. Pernyataan tersebut dinilai tidak memiliki bukti yang kuat.

Saat ditanya jam operasional WB melebihi batas aturan karena pukul 01.30 WIB masih beroperasi, Wisnu beralasan pada malam itu tengah terjadi transisi mau tutup, tetapi pengunjung masih ada, sehingga menunggu pengunjung pulang satu per satu. Terkait izin usaha, Wisnu mengaku pihak WB sedang mengurus perizinan secara daringdan kini sudah memegang nomor izin bersama (NIB) sebagai dasar membuka usaha.

"WB sudah memiliki nomor izin bersama (NIB) izin usaha dan izin lokasi," ujar Wisnu.

Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel dan menutup WB secara permanen karena kedapatan sudah berkali-kali melanggar aturan PSBB serta puncaknya peristiwa pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement