Sabtu 12 Dec 2020 07:59 WIB

DKI Terima Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 153 miliar

Aset tanah dan bangunan itu dari tiga pengembang di Jakarta Utara.

Wali Kota Jakut Sigit Wijatmoko.
Foto: Muhamad Ubaidillah
Wali Kota Jakut Sigit Wijatmoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima aset tanah dan bangunan berlokasi di Jakarta Utara senilai Rp153,53 miliar dari tiga perusahaan swasta. Penyerahan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) dengan tiga pengembang di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (11/12).

Aset yang diterima berupa tanah Marga Jalan (Mjl), tanah Penyempurna Hijau Umum (Phu) dan bangunan Sekolah Dasar Negeri Nagrak dengan nilai Rp153.539.767.000. Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan penyerahan aset itu merupakan tindak lanjut atas kewajiban perusahaan dari surat izin penggunaan tanah yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta kepada tiga perusahaan pengembang.

Baca Juga

"Tentu kewajiban yang timbul tersebut tidak hanya bicara tentang sebuah mandat dari sebuah izin yang diberikan, lebih dari itu bahwa kewajiban yang timbul sejatinya menjadi sebuah benefit bagi Pemprov DKI Jakarta, khususnya untuk seluruh masyarakat," jelas Sigit.

Selesai penandatanganan BAST, Sigit mengucapkan terima kasih dan bersyukur di tengah pandemi masih bisa melaksanakan hal yang produktif. Dia berharap kolaborasi dan interaksi yang berkelanjutan di Jakarta Utara, dapat terus dilakukan untuk sebuah perencanaan dalam rangka mendukung Jakarta yang aman, sehat dan produktif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement