Sabtu 12 Dec 2020 07:46 WIB

Kemarin, Menkes Resmikan Gedung Pengujian Alat Kesehatan

Gedung menyediakan fasilitas 131 jenis pengujian dan kalibrasi alat kesehatan

Rep: Binti Sholikah/ Red: Gita Amanda
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, meresmikan gedung pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan dan gedung penunjang layanan Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta di Jl Sindoro Raya, Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/12).
Foto: Republika/binti sholikah
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, meresmikan gedung pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan dan gedung penunjang layanan Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta di Jl Sindoro Raya, Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, meresmikan gedung pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan dan gedung penunjang layanan Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta di Jalan Sindoro Raya, Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/12). Gedung tersebut menyediakan fasilitas 131 jenis kegiatan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Menkes Terawan mengatakan, pembangunan gedung pengujian dan kalibrasi serta gedung penunjang pelayanan LPFK Surakarta tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan pada alat kesehatan melalui pengujian atau kalibrasi. Dia memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng yang telah menghibahkan tanah seluas 8.630 meter persegi untuk pembangunan gedung tersebut.

"Semoga dengan adanya gedung baru, maka pelayanan pengujian atau kalibrasi alat kesehatan akan semakin meningkat. Mutu pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan juga akan menjadi lebih terjamin," terangnya dalam sambutan di acara tersebut.

Dia berharap dukungan masyarakat untuk menjadikan LPFK Surakarta milik bersama yang harus dijaga dan dirawat demi peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya di Jateng dan DIY.

Dalam kesempatan tersebut, Menkes meninjau laboratorium pengujian kalibrasi dan ruang alat.

Kepala Urusan Tata Usaha LPFK Surakarta, Ahzar, mengatakan, gedung tersebut memiliki fasilitas pengujian dan kalibrasi semua alat kesehatan, mulai dari tensi, EKG, anastesi, ventilator, dan sebagainya.

"Pengujian dan kalibrasi alat kesehatan ini untuk menjaga kualitas pelayanan di rumah sakit, puskesmas maupun klinik benar-benar sesuai standar Kementerian Kesehatan," kata Ahzar kepada wartawan seusai acara.

Dia menjelaskan, kalibrasi alat kesehatan dilakukan minimal setahun sekali. Namun, jika setelah kalibrasi, alat tersebut rusak, maka wajib kalibrasi lagi.

"Kalibrasi itu membandingkan. Misalnya periksa tensi hasilnya 110 itu kata dokternya, tetapi alat kami menyatakan 130, berarti alat tenainya tidal layak. Patokannya itu alat kami. Karena alat kami dikalibrasi juga sampai Swedia," ungkapnya.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam sambutannya mengatakan, gedung tersebut disiapkan sebagai sarana pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan, pengujian dan inspeksi sarana prasarana kesehatan. Sampai pada saat ini, kemampuan pelayanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan sejumlah 131 jenis kegiatan. Terdiri dari, pelayanan pengujian kalibrasi sebanyak 89 jenis dengan rencana pengembangan pelayanan berupa termohigro digital dan analog serta pacemaker.

Selanjutnya, pelayanan dosis perorangan sebanyak tiga jenis dengan rencana pengembangan berupa layanan OSL, dan laboratorium alat ukur radiasi. Selain itu, pelayanan uji kesesuaian sebanyak 30 jenis dengan rencana pengembangan pengujian peralatan radioterapi, digital radiologi dan lain lain. Kemudian, pengujian inspeksi sarana prasarana sebanyak sembilan jenis layanan dengan rencana pengembangan pengujian laboratorium BSL dan HVAC.

LPFK Surakarta didukung oleh 60 tenaga teknis dengan latar belakang kompetensi yang berbeda-beda serta 20 tenaga nonteknis sebagai tenaga pendukung serta untuk penjaminan mutu pelayanan. LPFK Surakarta juga melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kemampuan SDM, kemudian juga interkomparansi, uji profisiensi, uji banding antar laboratorium, rekalibrasi analizer alat ukur, serta akreditasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement