Sabtu 12 Dec 2020 02:10 WIB

Kasus HRS, Anggota Komisi III Ingatkan Soal Fanatisme

Komisi III terus melakukan fungsi pengawasannya terhadap Polri yang tangani kasus HRS

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris F-PKB Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekretaris F-PKB Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengimbau, semua pihak menghargai proses hukum yang saat ini terjadi pada pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS). Ia mengingatkan, perihal fanatisme para simpatisan HRS untuk tidak melawan hukum.

"Ini juga imbauan kita terkait fanatisme mendudukan posisi antara hukum dengan kekuatan power civil society, jangan sampai terjadi ya," ujar Cucun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/12).

Menurutnya, Indonesia memiliki koridor hukum yang jelas dan harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat. Dia tak ingin kekuatan massa dari kelompok masyarakat sipil manapun digunakan untuk sesuatu yang melawan hukum. 

"Kalau sampai menggunakan kekuatan massa itu yang berbahaya buat bangsa," ujar Cucun.

Ihwal kasus yang terjadi pada HRS, Cucun mengatakan, bahwa Komisi III terus melakukan fungsi pengawasannya terhadap Polri yang menangani kasus tersebut. Jika ada yang keberatan perihal sesuatu yang dinilai janggal, Komisi III dikatakannya akan mengakomodasi suara tersebut.

"Terkait penetapan status segala macam, kami berharap semua hargai hukum yang ada di negara kita. Jangan sampai nanti menggunakan power civil society untuk melawan hukum," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Untuk saat ini, dia mengimbau, semua proses hukum yang sedang berjalan. Di samping itu, pihak kepolisian yang akan menangkap HRS merupakan sesuatu yang tepat, karena sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Ya prosedur hukumnya seperti itu, nanti ketika proses di BAP akan terang-menderang nanti siapa yang melakukan apa. Polisi juga akan terus melaporkan ke publik," ujar Cucun.

Diketahui, FPI telah mendengar kabar penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama lima orang lainnya. Termasuk upaya polisi untuk melakukan penjemputan paksa kepada enam tersangka tersebut.

Wakil Sekretaris Umum sekaligus pengacara FPI Azis Yanuar menyiratkan tengah mempertimbangkan langkah hukum yang bisa diambil untuk menyikapi penetapan status tersangka pada Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya. "Kami dari tim kuasa hukum masih akan membahas hal ini juga dengan para tersangka termasuk Imam Besar HRS dengan berbagai upaya yang memungkinkan sebagaimana ketentuan KUHAP," kata Aziz pada Republika, Kamis (10/12).

Dia menyampaikan, Habib Rizieq Shihab tak begitu berlebihan menyikapi penetapan status tersangka. Rizieq disebutnya merespons status tersebut dengan santai. 

"Atas penetapan status tersangka ini, Imam Besar HRS tetap tenang, beliau pejuang siap dengan segala risiko," ujar Aziz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement