Jumat 11 Dec 2020 17:20 WIB

Pembangunan Pasar Pelita Sukabumi Ditargetkan Rampung 2021

Pembangunan disepakati melalui addendum yang diharapkan jadi adendum terakhir.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Fuji Pratiwi
Pasar Pelita, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, Jawa Barat ditargetkan rampung pada pertengahan 2021.
Foto: Republika/riga nurul iman
Pasar Pelita, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, Jawa Barat ditargetkan rampung pada pertengahan 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi, Jawa Barat kembali dilanjutkan. Targetnya pasar tersebut bisa terbangun pada pertengahan 2021 mendatang.

Hal ini ditandai dengan disepakatinya addendum perpanjangan waktu pembangunan Pasar Pelita dengan syarat yang ketat. Kesekapakatan ini setelah melalui pembahasan Forkopimda Kota Sukabumi mulai dari Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Kota Sukabumi, Kejaksaan Negeri Sukabumi, dan DPRD Kota Sukabumi serta paguyuban pedagang pasar bersama dengan PT Fortunindo Artha Perkasa selaku pengembang yang membangun Pasar Pelita.

Baca Juga

"Proses pembangunan masuk ke tahapan addendum ke empat, disepakati dengan kehati-hatian dan mempertimbangkan beberapa hal. Semangatnya ini dapat menjadi adendum terakhir, sehingga Pasar Pelita terwujud dan bermanfaat untuk kita semua,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Jumat (11/12).

Disepakatinya addendum tersebut dilatarbelakangi berbagai pertimbangan. Kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan terganggunya kondisi keuangan perusahaan, progres pekerjaan yang tidak signifikan, minimnya antusias pedagang untuk membeli kios/los, dan kredit perbankan yang melambat.

Fahmi mengungkapkan, selain bersepakat memperpanjang 176 hari untuk penyelesaian pembangunan, ada empat hal yang menjadi kunci dalam addendum tersebut. Pertama, menetapkan target pada tahapan pembangunan berdasarkan penyelesaian tiap lantai.

Jika target yang ditetapkan tidak tercapai maka Pemkot Sukabumi dapat langsung melakukan pemutusan kontrak tanpa menunggu sampai batas akhir waktu perjanjian dan pengembang dikenakan denda. Addendum ini, kata Fahmi, memperkuat peran Pemkot Sukabumi melalui dinas teknis terkait dalam melakukan verifikasi progres pembangunan.

Kedua, lebih berpihak kepada pedagang dengan potongan harga khusus yang disepakati antara pedagang dengan pihak pengembang. Berikutnya, PT FAP baru dapat melakukan penjualan kepada pihak di luar pedagang lama, satu bulan setelah selesainya pembangunan.

Terakhir, pihak pengembang bersedia untuk tidak melakukan gugatan hukum apabila perjanjian ini harus diakhiri secara sepihak karena kelalaian pengembang. ''Kami berharap kesepakatan ini dijadikan addendum terakhir dan pembangunan bisa selesai sesuai waktu yang ditetapkan,'' ujar Fahmi.

Direktur Utama PT Fortunindo Artha Perkasa Hartono mengatakan, PT FAP siap menyelesaikan pembangunan sesuai target yang ditetapkan. Sehingga Pasar Pelita bisa terbangun selaras dengan harapan semua pihak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement