Jumat 11 Dec 2020 14:23 WIB

Polisi Bakal Tangkap HRS, FPI: Kami tak Ingin Bersuuzan

FPI yakin polisi tak akan bertindak sewenang-wenang terhadap HRS.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (kedua kiri)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, dan berencana menangkap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu. Menanggapi hal tersebut, FPI yakin pihak kepolisian tidak akan bertindak sewenang-wenang terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

Wakil Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara HRS, Aziz Yanuar mengaku sempat terkejut saat mendengar kabar kepolisian bakal mengambil tindakan tegas terhadap HRS. Ia tak ingin berpikir bahwa kepolisian tega melakukan penjemputan paksa terhadap HRS.

Baca Juga

"Kami tidak ingin bersuudzon dan Insha Allah kepolisian masih humanis dalam kasus ini," kata Aziz pada Republika.co.id, Jumat (11/12).

Tim pengacara HRS rencananya mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini guna meminta kejelasan status hukum dan kasus yang mendera HRS. Namun Aziz enggan memaparkan langkah hukum apa yang bakal diambil pasca penetapan status tersangka.

"Kami selaku kuasa hukum akan koordinasi dengan Imam Besar HRS terlebih dahulu," ujar Aziz.

Diketahui, penetapan enam tersangka dilakukan setelah pada Selasa (8/12) dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah putri HRS. Keenam tersangka tersebut adalah HRS sebagai penyelenggara. Kedua, ketua panitia dengan inisial HU, ketiga, sekretaris panitia inisial A, keempat, inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, kelima, inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan terakhir HI sebagai kepala seksi acara. Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP. 

Sikap Rizieq dianggap tidak kooperatif karena tidak pernah menghadiri satu pun panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya pun siap menangkap Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement