Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Dua TPS Diminta Selenggarakan Pemungutan Suara Ulang

Jumat 11 Dec 2020 09:45 WIB

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan pakaian tradisional Jawa memandu pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara saat Pilkada

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengenakan pakaian tradisional Jawa memandu pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara saat Pilkada

Foto: SISWOWIDODO/ANTARA
Salah satu pelanggarannya petugas KPPS memberikan penanda pada surat suara

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim  Choirul Anam menerima laporan adanya dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Yakni di TPS 3 Desa Purwodadi, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, dan TPS 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

Anam mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebut. Kedua TPS mendapatkan dua jadwal yang berbeda. TPS 3 di Kabupaten Malang, akan dilakukan PSU pada 12 Desember 2020. Sedangkan TPS 46 di Kedurus Surabaya dijadwalkan pada 13 Desember 2020.

Anam mengungkapkan alasan dilakukannya pemungutan sura ulang karena ada pelanggaran di dua TPS tersebut. Anam menyampaikan, pelanggaran pertama di TPS 46 Kedurus Surabaya ada temuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan penanda pada surat suara.

"KPPS memberikan penandaan (nomor urut) pada surat suara sehingga tidak menjamin asas kerahasiaan pemilih," kata Anam dikonfirmasi Jumat (11/12).

Sedangkan untuk pelanggaran yang terjadi di TPS 3 Purwodadi, Malang, Anam mendapatkan laporan bahwa ada dua orang lebih yang tidak ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menyalurkan hak suaranya di TPS tersebut. Setelah ditelusuri pemilih di luar DPT itu juga ternyata memiliki KTP sesuai wilayah setempat.

"Kami sudah siap kalau memang dari awal kita sudah membuat surat suara cadangan untuk pemungutan suara ulang. Jadi secara logistik secara personel, mungkin kita sudah siap, langsung kita laksanakan dalam waktu yang cepat (PSU)," ujarnya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Usman membenarkan dugaan pelanggaran kode etik KPPS di TPS 46 karena memberikan tanda nomor urut pada surat suara. Nomor urut yang ditulis di surat suara itu disesuaikan kehadiran pemilih.

"Tindakan itu mengarah pada dugaan identifikasi yang dipilih oleh pemilih. Berarti mencerminkan tidak rahasia lagi," ujarnya.

Usman memastikan, proses mendalam menyangkut kode etik KPPS tetap berjalan sambil meminta KPU segera menyiapkan pemungutan suara ulang. "Akan kami proses menyangkut pelanggaran kode etik. Mekanisme PSU jalan, pendalaman kode etik juga tetap jalan," ujarnya.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler