Kamis 10 Dec 2020 20:24 WIB

Polisi Ringkus Tersangka Penipuan Emas

Tersangka menawari emas olahan hasil penambangan sebanyak 8 ons.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
Ditangkap (ilustrasi).
Ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Ajibarang mengamankan tersangka pelaku penipuan emas. Tersangka berinisial DN (47), warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya, setelah mendapat pengaduan dari korban," jelas Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono mewakili Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, Kamis (10/12).

Dia menyebutkan, dalam kasus tersebut, korban yang bernama Bajuri (57), warga Desa Ajibarang Wetan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Ihwal penipuan ini, terjadi ketika tersangka menawari emas olahan hasil penambangan sebanyak 8 ons. Tersangka menyebutkan, emas olahan sebanyak itu hanya dihargai Rp 240 juta yang bisa dijual lagi dengan harga lebih tinggi.

Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban pun memberikan uang senilai yang diminta tersangka. Namun tersangka, ternyata hanya menyerahkan emas olahan seberat 243,3 gram yang nilainya hanya sebesar Rp 72.099.000.

Terkait hal ini, korban sudah berulang kali menagih sisa emas lainnya yang belum diberikan. Namun selama beberapa kali ditagih, tersangka selalu menghindar sehingga korban akhirnya melaporkan pada pihak kepolisian.

Setelah tersangka ditangkap, akhirnya diketahui sebagian besar uang yang telah diterima tersangka, ternyata digunakan kepentingan pribadi dan membeli berbagai peralatan tambang tanpa seizin korban.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berbagai alat pertambangan yang dibeli dengan uang korban. ''Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement