Kamis 10 Dec 2020 19:08 WIB

Tokoh Lebak: Korupsi Dana Sosial Sama dengan Membunuh

Bangsa Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 sangat membutuhkan bantuan.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.

IHRAM.CO.ID,LEBAK -- Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak, Banten, KH Adang Jajuli menegaskan tindakan perbuatan korupsi dana sosial layak dihukum mati karena mereka telah membunuh orang banyak.

"Kami menilai pelaku korupsi dana sosial merupakan perbuatan sangat keji," kata KH Adang di Lebak, Kamis (10/12).

Apapun perbuatan korupsi yang dilakukan Menteri Sosial Juliari P Batubara tentu dampaknya sangat luas hingga merugikan, menyengsarakan hingga membunuh kehidupan orang banyak.

Dalam ajaran Islam secara umum siapa yang menghidupi manusia sama dengan menghidupi semua orang, tetapi siapa yang membunuh satu orang tentu sama saja mereka membunuh semua orang.

Begitu perbuatan korupsi sama dengan membunuh kehidupan orang banyak, terlebih bangsa Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 sangat membutuhkan bantuan uluran tangan dari pemerintah.

Bahkan, dirinya sebagai pengelola pendidikan pesantren juga terpukul adanya pandemi Covid-19 itu. "Kami cukup prihatin dengan kondisi Covid-19 juga terdapat siswa sakit dan banyak usaha orang tua mereka gulung tikar," katanya.

Menurut dia, pihaknya sangat mendukung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyatakan layak Menteri Sosial Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati. Pandangan ajaran Islam terhadap pelaku korupsi bantuan sosial itu sangat tegas hingga patut diterapkan hukuman mati.

Selain itu juga hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum agama Islam, sebab menimbulkan kesengsaraan juga mengakibatkan kematian orang banyak. "Kami setuju hukuman mati bagi pelaku korupsi yang bisa menimbulkan kematian banyak orang," kata pengasuh Ponpes Tafriijul Ahkam Cikiray Rangkasbitug.

Menurut dia, tingginya kasus korupsi di Indonesia akibat tidak adanya pengamalan ideologi Pancasila dan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehar-hari, sehingga mereka terdorong hawa nafsu, sehingga menghalalkan berbagai cara.

Selain itu juga tidak adanya suri keteladanan sebagai sosok pejabat yang semestinya menjadikan panutan masyarakat. Begitu juga kehidupan mereka tidak sederhana dan mereka lebih mengutamakan kehidupan yang serba "wah".

Padahal, kata dia, mereka memiliki kelebihan dari sisi pengetahuan juga agama yang dianutnya. "Kami mendukung hukuman mati bagi pelaku korupsi yang menyengsarakan dan membunuh orang banyak itu diterapkan agar memberikan efek jera," kata kiai lulusan Pesantren Tebuireng,Jombang, Jawa Timur ini.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement