Jumat 11 Dec 2020 00:17 WIB

Unggul Pilkada, Calon Wakil Bupati OKU Segera Disidang

Dia terjerat dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Anggota Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan membawa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (14/1/2020).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Anggota Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan membawa Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (14/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara calon wakil bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar. Dia terjerat dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

"Hari ini dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) tersangka JA (Johan Anuar) wakil Bupati kabupaten OKU periode 2015-2020 dari tim penyidik KPK kepada tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/12).

Ali mengatakan, perkara ini adalah salah satu bentuk koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK bersama dengan Polda Sumatera Selatan. Lembaga antirasuah itu mengambil alih penanganan perkara tersebut mulai 24 Juli 2020.

JA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perkara bermula saat JA menjabat Wakil Ketua DPRD kabupaten OKU dan diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU. dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.

JA diduga telah mentransfer uang Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi.

Untuk memperlancar proses tersebut, JA menugaskan Kadinsosnakertrans Kabupaten OKU, Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD TA 2013. Pada 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.

Dalam proses pembayarannya tanah TPU tersebut senilai Rp 5,7 miliar menggunakan rekening bank dengan nama Hidirman atas perintah JA. Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan itu menyebabkan kerugian negara Rp 5,7 Miliar.

Tersangka JA dilakukan penahanan Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020. Dia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Terkait proses pilkada, JA disandingkan dengan Kuryana Azis sebagai calon bupati. Pasangan calon itu unggul 66,4 persen suara melawan kotak kosong. Data hasil penghitungan suara yang masuk sudah 468 TPS dari total 725 TPS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement