Kamis 10 Dec 2020 14:30 WIB

KPU Cianjur: 160 Pasien Covid-19 Gagal salurkan Aspirasinya

RSUD Cianjur telah mengajukan usulan daftar pemilih khusus ke KPU Cianjur 8 Desember

Bencana angin kencang yang melanda Kabupaten Cianjur berdampak pada pelaksanaan pilkada serentak Kabupaten Cianjur, Rabu (9/12). Di mana ada sejumlah pelaksanaan pilkada yang awalnya ditenda atau luar gedung terpaksa dialihkan ke dalam ruangan karena tenda rusak akibat angin kencang.
Foto: istimewa
Bencana angin kencang yang melanda Kabupaten Cianjur berdampak pada pelaksanaan pilkada serentak Kabupaten Cianjur, Rabu (9/12). Di mana ada sejumlah pelaksanaan pilkada yang awalnya ditenda atau luar gedung terpaksa dialihkan ke dalam ruangan karena tenda rusak akibat angin kencang.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat, tidak menerima usulan dari tiga rumah sakit di wilayah setempat terkait jumlah pasien yang akan menyalurkan aspirasinya pada Pilkada Cianjur 9 Desember, sehingga tercatat 160 orang pasien yang menjalani isolasi tidak dapat menyalurkan aspirasinya.

Komisioner KPU Cianjur, Anggy Shofia Wardani saat dihubungi Kamis, mengatakan tidak tersalurkannya aspirasi  lebih dari seratus pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi di rumah sakit. Hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pengajuan dari dinas kesehatan atau rumah sakit terkait DPPH atau pemilih pindahan.

"KPU melayangkan surat ke dinkes dan rumah sakit terkait pemilih pindahan yang akan menyalurkan aspirasinya di TPS khusus sejak 3 Desember, diikuti dengan surat dari KPPS setempat, namun hingga 8 Desember tidak ada jawaban, seharusnya tanggal 6 Desember sudah ada jawaban," katanya.

Akibatnya 160 orang pasien yang memiliki hak suara, namun sedang menjalani perawatan atau isolasi di rumah sakit, tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak ada pengajuan hingga hari H pencoblosan, namun pasien yang menjalani isolasi di vila khusus sebanyak 50 orang dapat menyalurkan aspirasinya karena sudah terdaftar.

 

Pihaknya tidak dapat memberikan form perpindahan ke pemilik selaku pengguna hak, selama tidak ada pengajuan dari pihak terkait termasuk pemilih."Kalau KPU memindahkan begitu saja, akan salah nantinya, sehingga diperlukan surat pengajuan," katanya.

Humas RSUD Cianjur, Diana mengatakan pihaknya sudah mengajukan usulan daftar pemilih khusus ke KPU Cianjur 8 Desember, bahkan telah berkoordinasi dengan KPPS terkait pemilihan untuk pasien isolasi di rumah sakit. Pihaknya mengakui telah mendapat surat dari KPU Cianjur per tanggal 3 dan 7 Desember.

"Untuk masalah teknis kami kurang tahu, kami sudah mencoba untuk berkoordinasi dengan memberikan jawaban tanggal 8 Desember, kalau lain-lain saya kurang mengerti," katanya.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement