Rabu 09 Dec 2020 22:04 WIB

IFG Life Menargetkan Bisa Beroperasi Tahun Depan

OJK diharapkan memberi intensif proses pengajuan izin yang dilakukan IFG Life.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Tangkapan layar direksi IFG Life saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, beberapa waktu lalu. IFG Life menargetkan dapat mulai beroperasi tahun depan.
Foto: dok IFG
Tangkapan layar direksi IFG Life saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, beberapa waktu lalu. IFG Life menargetkan dapat mulai beroperasi tahun depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- IFG Life menargetkan dapat mulai beroperasi tahun depan. Hal tersebut juga mendapat dukungan dari DPR.

Direktur Bisnis IFG Life Pantro Silitonga mengatakan, IFG Life menargetkan dapat beroperasi mulai Januari 2021. IFG Life akan melanjutkan pengelolaan polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi sebelumnya yang mana pelaksanaan Program Restrukturisasi polis Jiwasraya akan mulai disosialisasikan pada Desember 2020 ini.  

Baca Juga

"IFG Life juga akan membidik ceruk pasar asuransi Indonesia yang potensinya masih sangat besar. Bahkan tidak menutup kemungkinan IFG Life akan bermain di pasar Asean beberapa waktu mendatang," ungkap Pantro.

Dengan hadirnya IFG Life, itu artinya saat ini terdapat 10 perusahaan yang berada di dalam naungan IFG. Adapun perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota holding BUMN asuransi dan pembiayaan, meliputi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, hingga PT Bahana Artha Ventura, PT Grahaniaga Tata Utama, serta PT Bahana Kapital Investa.

Anggota Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai institusi yang bertindak sebagai pengawas industri jasa keuangan nonbank tentunya harus ikut bertanggungjawab mengingat kemalangan yang menimpa para nasabah Jiwasraya terjadi di bawah pengawasan OJK.

Kata Adisatrya, bentuk pertanggungjawabannya tersebut tentunya dengan turut aktif dalam mendukung berbagai langkah yang diperlukan guna pengembalian dana para nasabah. 

"Dalam konteks itu, OJK perlu mendukung langkah-langkah dari manajemen IFG Life untuk bisa segera mendapatkan izin usaha, izin produk, dan izin pengalihan portofolio," ujar Adisatrya, kemarin.

Adisatrya menyebut dukungan dari OJK dapat berupa pengawalan yang bersifat intensif terhadap proses pengajuan izin yang dilakukan IFG Life sehingga prosesnya bisa berjalan lebih cepat. Hal ini penting sekali untuk menjadi perhatian dari OJK, mengingat hasil dari rapat dengar pendapat terakhir di DPR pada 30 November lalu, IFG Life telah ditargetkan untuk memperoleh berbagai izin tersebut pada awal 2021. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement