Rabu 09 Dec 2020 17:59 WIB

Mensos Korupsi Dana Bansos, Budaya Pejabat Negara

Negara harus membuat aturan baru yang mampu menghilangkan korupsi yang menggurita.

Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.

REPUBLIKA.CO.ID, Terungkapnya kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka. Miris dengan kenyataan ini, korupsi seperti menjadi budaya baru dalam tataran pemangku jabatan negara.

Dana yang harusnya digunakan untuk kepentingan rakyat yang terdampak pandemi, malah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pejabat tanpa melihat kehalalan dalam mendapatkannya.

Negara harus membuat aturan baru yang mampu menghilangkan korupsi yang menggurita, serta menegakkan hukum positif yang berkeadilan dan tegas. Dengan demikian, akan memberi efek jera bagi pelaku korupsi.

Seharusnya, para pemangku jabatan menghindarkan diri dari praktik korupsi. Maka sejatinya, sistem dengan aturan yang berasal dari Sang Khalik yang mampu menyelesaikan permasalahan korupsi ini.

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected].
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement