Rabu 09 Dec 2020 13:41 WIB

KPU: 9 Distrik di Papua Tunda Pemungutan Suara Pilkada

Pemungutan suara tertunda karena warga menuntut sistem noken dan menolak surat suara

Rep: Mimi Kartika/ Red: Hiru Muhammad
Petugas pengangkutan logistik Pilkada serentak di Kampung Alang-alang, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Selasa (8/12/2020). Distribusi Alat Pelindung Diri (APD) dan logistik Pilkada Keerom tahap dua tiba di Distrik dan selanjutnya akan didistribusikan ke kampung-kampung.
Foto: ANTARA/Indrayadi TH
Petugas pengangkutan logistik Pilkada serentak di Kampung Alang-alang, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Selasa (8/12/2020). Distribusi Alat Pelindung Diri (APD) dan logistik Pilkada Keerom tahap dua tiba di Distrik dan selanjutnya akan didistribusikan ke kampung-kampung.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sembilan distrik di Provinsi Papua ditunda karena logistik yang belum tersedia hingga Rabu (9/12). Distribusi logistik di satu distrik di Kabupaten Yalimo terkendala akibat adanya pengadangan warga yang menolak pemungutan suara menggunakan surat suara dan menuntut sistem noken.

"Sejak kemarin memang kantor PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik) dikepung oleh massa, logistik kita enggak boleh keluar karena mereka menuntutnya pilkada pakai noken," ujar Komisoner KPU RI Pramono Ubaid Thantowi kepada wartawan di Tangerang, Rabu (9/12).

Padahal, kata Pramono, pemungutan suara di Kabupaten Pegunungan Bintang dan Yalimo, sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan KPU Papua diharuskan menggelar pilkada dengan sistem pencoblosan surat suara. Sementara itu, aturan menyebutkan, bagi daerah yang sebelumnya menerapkan sistem noken dan sudah pindah ke surat suara, tidak boleh kembali lagi ke noken.

"Itu aturannya, tetapi kalau pindah dari noken ke surat suara boleh karena memang kita kedepannya memang harus mendorong bagaimana prinsip pemilu langsung, beba, rahasia itu," tutur Pramono.

Ia mengatakan, KPU daerah terus berkomunikasi dengan tokoh adat dan tokoh agama setempat termasuk aparat keamanan terkait penggunaan sistem surat suara ini. Sehingga ia berharap pemungutan suara dengan sistem nasional dapat segera dilakukan di distrik tersebut.

Sementara delapan distrik lainnya yang menunda pemungutan suara berada di Kabupaten Yahukimo. Penundaan dilakukan karena sampai pada prosss pemungutan suara harus dimulai, logistik belum didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Karena memang di sana pengiriman logistik dari kabupaten ke distrik-distrik itu harus pakai pesawat, sementara pesawat di jam tertentu setelah sore hari tidak bisa keluar, terbang, karena cuaca sangat buruk sekali," tutur Pramono.

Namun, penundaan pemungutan suara ini hanya berlaku di TPS yang berada di distrik tersebut. Sementara, TPS lain yang ada di luar sembilan distrik tetap diselenggarakan. Selain itu, Kabupaten Boven Digoel juga mengalami penundaan pemungutan suara. Penundaan dilakukan karena masih terjadi sengketa pencalonan atas pasangan Yusak Yaluwo dan Yakobus Weremba.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement