Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Satgas Instruksikan Bubarkan Kerumunan Saat Pencoblosan

Rabu 09 Dec 2020 07:20 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari

Petugas menyiapkan bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kawasan Banjar Abian Kapas Kelod, Denpasar, Bali, Selasa (8/12/2020). Sebanyak 1.202 TPS yang tersebar di empat kecamatan se-Denpasar disiapkan untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kota Denpasar pada 9 Desember 2020.

Petugas menyiapkan bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kawasan Banjar Abian Kapas Kelod, Denpasar, Bali, Selasa (8/12/2020). Sebanyak 1.202 TPS yang tersebar di empat kecamatan se-Denpasar disiapkan untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Kota Denpasar pada 9 Desember 2020.

Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Kepatuhan protokol kesehatan adalah tanggung jawab utama penyelenggara pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 diselenggarakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, keberhasilan penyelenggaraan pada 9 Desember 2020, ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan agar tidak ada penularan kasus Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan kepatuhan protokol kesehatan merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon. Dalam hari pelaksanaannya, tim Satgas Covid-19 daerah diharuskan untuk mengawasi penyelenggaraannya. Apabila terjadi kerumunan, tim Satgas Covid-19 daerah harus memberikan teguran.

Baca Juga

"Lalu, apabila yang bersangkutan tidak mau menerima teguran, Satgas (Covid-19) daerah berhak untuk membubarkan," tegas Wiku saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/12).

Pada pilkada kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara telah mengeluarkan peraturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan mulai dari tahapannya termasuk saat hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Aturan ini wajib dilakukan dan bukan imbauan semata.

Penyelenggara bertanggungjawab dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan selama pesta demokrasi berlangsung.

"Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama," ujar Wiku.

Untuk masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya, wajib menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak, dapat diberi sanksi berupa teguran atau tidak diterima di TPS. Wiku mengingatkan, penyelenggara pilkada dan satgas di daerah telah bekerja keras memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan Covid-19.

Tugas masyarakat tinggal patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. Masyarakat diminta tetap disiplin saat menyalurkan hak suaranya. Lalu, apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di tempatnya memilih, maka berhak melapor ke petugas.

"Ingat, pilkada serentak tahun 2020 ini, harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Dan keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing," ajak Wiku.

Diketahui KPU telah mengeluarkan peraturan yang mensyaratkan 12 perlengkapan Protokol Kesehatan di TPS. Yaitu tempat cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, tempat sampah, faceshield, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu diatas 37 derajat Celsius.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler