Rabu 09 Dec 2020 04:07 WIB

Bahtsul Masail Bahas Kewajiban Patuhi Prokes Covid-19

Kesimpulannya: mematuhi protokol kesehatan Covid-19 hukumnya wajib.

Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta menggelar Bahtsul Masail yang membahas tema tentang kewajiban mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Foto: Dok NU
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta menggelar Bahtsul Masail yang membahas tema tentang kewajiban mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta telah menyelenggarakan kegiatan Bahtsul Masail bertema “Kewajiban Mematuhi Protokol Kesehatan”. Kegiatan itu diadakan di  di kantor PWNU DKI Jakarta, Jalan  Utan Kayu Jakarta Timur, Ahad (6/12).

Acara itu digelar untuk mengetahui lebih dalam mengenai hukum syariat mematuhi aturan kesehatan dalam perspektif agama Islam.

Dalam sambutan pembukaan acara, KH. Samsul Ma’arif, ketua PWNU DKI Jakarta, menyatakan bahwa sampai saat ini dari lembaga fatwa keagamaan, baik MUI, LBMNU, maupun Majlis Tarjih Muhammadiyah belum ada yang mengeluarkan sikap keagamaan terkait kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Covid-19. 

“Karenanya tema kewajiban mematuhi protokol kesehatan (prokes)  yang dibahas LBM PWNU DKI Jakarta ini relevan dan dibutuhkan bagi seluruh rakyat Indonesia dan khususnya bagi pemerintah dan aparat penegak hukum,” kata KH Samsul Ma’arif dalam rilis yang diterima Republika.co.id. 

Ketua LBM KH  Mukti Ali Qusyairi  MA menyatakan bahwa Bahtsul Masail diselenggarakan dilatar belakangi oleh belum adanya tanda-tanda berakhir pandemi Covid-19 sebagai bencana kemanusiaan. Sedangkan vaksin masih dalam proses penelitian dan uji coba.

“Di samping itu, angka yang terpapar semakin hari semakin bertambah. Angka kematian kian meningkat. Covid-19 menyasar siapapun, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

LBM PWNU DKI Jakarta terpanggil untuk membahas tema ini. Lebih-lebih di Jakarta, sebagai kota metropolitan dan ibu kota negara, sering kali terjadi pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 itu. Pemerintah sudah menetapkan PSBB, tetapi kerumunan massa berskala besar masih saja terjadi di Jakarta. 

Ironisnya, tidak sedikit yang mengadakan acara yang mengundang kerumunan massa berskala besar dengan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan ketika para petugas ingin menegakkan peraturan, mereka justru mendapatkan perlawanan. Lebih parah  lagi, yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 itu  berasal dari kalangan tokoh  agama  dan  pemimpin  umat.  “Alih-alih  memberikan  contoh  yang  baik  dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, mereka malah melanggarnya,” kata  KH Faruq Hamdi.

Bahtsul Masail diawali dengan pembacaan Resolusi Jihad I Melawan Corona, yang dibacakan bersama-sama seluruh pengurus dan peserta Bahtsul Masail dipimpin oleh Ketua LBM PWNU DKI Jakarta, KH. Mukti Ali Qusyairi menyatakan bahwa: Pengurus LBM PWNU DKI Jakarta berkomitmen melaksanakan Resolusi Jihad Melawan Corona, yaitu: pertama, Sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, menjaga jiwa dan Kesehatan adalah bagian dari kewajiban kami. Kedua, Sesuai dengan keyakinan dan paham keagamaan kami, kehidupan dan kemanusiaan harus dijungjung tinggi dengan tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ketiga, Kami menaati peraturan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan, khususnya mematuhi protokol kesehatan untuk melawan Corona.

Keempat, Berikhtiar dengan melaksanakan 4 M: Menghindari Kerumunan, Menjaga Jarak, Memakai Masker, dan Mencuci Tangan dengan Sabun. Kelima, Mengajak masyarakat seluruh Indonesia, untuk patuh kepada protokol kesehatan. Indonesia Kuat, Indonesia pasti Maju.

Ada dua poin yang dihasilkan dari Bahtsul Masail yang dirumuskan oleh KH. Asnawi Ridwan (LBM PBNU), yaitu: pertama, mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah hukumnya wajib. Dan dihukumi berdosa / maksiat bagi orang yang mengabaikan atau menentangnya. Kedua, bagi orang yang tidak mematuhinya dapat dipidanakan oleh pemerintah dalam rangka ta`zir.

KH  Taufik Damas, Lc, wakil Katib Suriyah PWNU DKI, menyatakan bahwa kesyahidan seseorang yang meninggal karena terpapar pandemi  yang ada di dalam hadits dan keterangan para ulama itu yang dimaksudkan adalah mereka yang sungguh-sungguh berikhtiar menjaga diri dan kesehatannya dengan menerapkan protokol kesehatan. 

“Sudah bersungguh-sungguh berikhtiar agar tidak terpapar pandemi, tapi terpapar juga dan meninggal, itulah letak kesyahidannya. Tapi jika ada orang yang meninggal karena pandemi tanpa ada ikhtiar menerapkan protokol kesehatan atau malahan menentangnya, maka itu bukan syahid,” ujarnya. 

Bahtsul Masail itu dihadiri oleh 16 orang. Mereka adalah: KH. Asnawi Ridwan (LBM PBNU sebagai Perumus), KH  Samsul Ma’arif, Dr KH Mulawarman Hannase (sekretaris PWNU DKI Jakarta), KH  Taufik Damas Lc (wakil Katib PWNU DKI Jakarta), KH Mukti Ali Qusyairi MA (letua LBM PWNU DKI Jakarta), KH Roland Gunawan, Kiyai Saepullah, KH Faruq Hamdi, KH Ali Mursyid, KH Zainul Ma’arif, Kiyai Ade Pradiansyah, Ustadz Fakhrur Rozie, Kiyai Imam Shobarul Azhim, Kiyai Khoiron Mahmud Mohammad,  Kiyai Kam Taufik, Kiyai Fuad, Ustadz  Dr Sumardiansyah, Ustadz  Mifaqa, Ustadz  Ade Sulaiman, Ustadz Diki, dan Ustadz Hasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement