Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Pemilih Diminta Perhatikan Hal ini Sebelum Datang ke TPS

Rabu 09 Dec 2020 01:34 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Bayu Hermawan

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

Foto: Republika/Mimi Kartika
Pemilih diminta memperhatikan beberapa hal sebelum datang ke TPS Pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemungutan suara atau pencoblosan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar pada Rabu (9/12) hari ini. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan ada sejumlah hal yang harus diperhatikan pemilih sebelum datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Pemilih perlu mencari tahu tentang tata cara pemilihan, termasuk soal prosedur protokol kesehatan saat menuju TPS, berada di TPS, ataupun saat meninggalkan TPS," ujar anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini kepada Republika.co.id, Selasa (8/12).

Baca Juga

Hal ini mengingat penyelenggaraan pilkada dilaksanakan dalam kondisi pandemi Covid-19. Sehingga, protokol kesehatan harus benar-benar dipatuhi agar tidak terjadi penularan virus ketika warga menggunakan hak pilih di TPS.

Setiap pihak mulai dari penyelenggara, pengawas, peserta pilkada, pemerintah, pemangku kepentingan lainnya, publik, serta pemilih wajib disiplin dalam mentaati protokol kesehatan. Sebab, selain harus menjaga diri sendiri dari potensi penularan virus corona, mereka juga harus menjaga hak orang lain untuk sehat.

Titi mengatakan, pemilih bisa membaca formulir pemberitahuan atau undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ia meminta agar pemilih mengusahakan untuk datang ke TPS sesuai jadwal yang sudah diatur KPU sebagai upaya mencegah antrean dan kerumunan massa.

"Datanglah sebisa mungkin sesuai jadwal yang sudah diatur, membawa pulpen sendiri, serta jangan lupa pastikan KTP elektronik juga dibawa," kata Titi.

Dalam formulir model C.Pemberitahuan-KWK atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, dicantumkan waktu kehadiran pemilih dalam rentang satu jam. Pemilih diimbau mengikuti waktu kehadiran pemilih yang tertulis di surat pemberitahuan tersebut.

KPU juga memberi catatan untuk pemilih sebanyak empat poin. Catatan itu antara lain pemilih mengenakan masker, membawa alat tulis, wajib membawa KTP elektronik atau surat keterangan perekaman KTP, serta penyandang disabilitas diberi kemudahan dalam menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, Titi menorong pemilih mengenali para calon kepala daerah. Ia mengimbau pemilih agar memilih kandidat yang memiliki gagasan yang relevan dengan kebutuhan daerah, serta punya rekam jejak bersih dari perbuatan yang merugikan rakyat, seperti bebas tindak pidana korupsi.

"Sehingga calon yang terpilih nanti langsung bisa bekerja memimpin di daerah khususnya dalam mengatasi dampak krisis akibat pandemi Covid-19," kata Titi.

Pemilih juga sebaiknya tidak membuat kerumunan saat menuju TPS, antre masuk TPS, ataupun setelah selesai memberikan suara. Sebaiknya, pemilih langsung pulang ke rumah setelah selesai mencoblos untuk menghindari terinfeksi Covid-19.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler