Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Anggotanya Positif Covid-19, KPPS Bisa Rangkap Tugas 

Selasa 08 Dec 2020 15:42 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (kanan)

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (kanan)

Foto: ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO
Jumlah KPPS tujuh orang, tapi dalam keadaan tertentu KPPS bisa saja hanya lima orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penggantian terhadap anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terpapar Covid-19. Peraturan KPU (PKPU) menentukan jumlah KPPS sebanyak tujuh orang, tetapi dalam keadaan tertentu KPPS bisa saja hanya lima orang. 

"Cuma memang ada beberapa pekerjaan yang akan dirangkap oleh KPPS yang lain," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/12). 

Baca Juga

KPU menugaskan tujuh orang KPPS dan di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Jika dikalikan dengan jumlah TPS di 270 daerah yang menggelar pilkada sebanyak 298.938 TPS, maka petugas KPPS Pilkada 2020 mencapai 2.092.566 orang. 

Jumlah ini belum termasuk dua orang petugas keamanan di setiap TPS. Jumlah ini juga belum termasuk pihak lain yanh terlibat dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS seperti saksi pasangan calon dan satu orang pengawas TPS. 

Dalam kesempatan yang berbeda, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku KPU sudah mengirimkan surat edaran kepada KPU kabupaten/kota untuk menindaklanjuti ketika petugas KPPS dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test. Jika KPU daerah mampu, pemeriksaan dilanjutkan dengan swab test. 

Apabila hasil swab test positif, maka petugas KPPS tersebut segera diganti. Sedangkan bagi mereka yang belum mampu mengadakan swab test, anggota KPPS yang reaktif diminta melakukan isolasi mandiri. 

Dalam empat hari, anggota KPPS yang reaktif kemudian dites rapid kembali. Jika hasil tesnya masih reaktif, anggota tersebut harus diganti. 

Namun kemungkinan beberapa wilayah tidak dapat melakukan penggantian, sehingga petugas KPPS kurang dari tujuh orang. Akan tetapi, anggota KPPS setiap TPS tidak boleh kurang dari lima orang. 

Jika ada kasus anggota KPPS hanya empat orang, KPU bisa menarik anggota dari wilayah lain. Menurut Ilham, beban pekerjaan KPPS dalam pilkada lebih rendah, sehingga memungkinkan rangkap tugas bagi KPPS yang hanya beranggotakan lima atau enam orang. 

Ilham mengatakan, KPU RI belum memiliki data terkait jumlah petugas KPPS yang terpapar Covid-19. "Sedang kita rekap terus, karena di beberapa tempat daerah yang jauh itu lambat sekali masuknya ke kita," kata Ilham. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler