Selasa 08 Dec 2020 07:39 WIB

Satgas Cegah Kerumunan di TPS

Pemilih tak boleh berkumpul di TPS setelah menggunakan hak pilihnya

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibantu warga mengangkut logistik Pilkada Provinsi Jambi dan Kabupaten Batanghari menyeberangi Sungai Batanghari dari Muara Jangga menuju Matagual, Batanghari, Jambi, Senin (7/12/2020). KPU Provinsi Jambi menargetkan distribusi logistik Pilkada serentak tahun 2020 di daerah itu bisa tersalurkan sampai ke tingkat kelurahan/desa selambat-lambatnya pada Selasa (8/12).
Foto: WAHDI SEPTIAWAN/ANTARA
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibantu warga mengangkut logistik Pilkada Provinsi Jambi dan Kabupaten Batanghari menyeberangi Sungai Batanghari dari Muara Jangga menuju Matagual, Batanghari, Jambi, Senin (7/12/2020). KPU Provinsi Jambi menargetkan distribusi logistik Pilkada serentak tahun 2020 di daerah itu bisa tersalurkan sampai ke tingkat kelurahan/desa selambat-lambatnya pada Selasa (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak pada Rabu (9/12) berpotensi memicu kerumunan yang bisa meningkatkan kasus Covid-19. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengaku telah mengantisipasi hal tersebut, termasuk bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pelaksanaan pilkada saat masih terjadi pandemi mengharuskan kerja sama dan tanggung jawab semua pihak, yaitu penyelenggara pilkada, satgas pusat maupun daerah, calon pimpinan daerah, dan juga masyarakat.

"Semoga seluruh pihak sadar akan perannya masing-masing dan bersikap tegas dalam melakukan pencegahan ataupun antisipasi," kata Wiku kepada Republika, kemarin.

Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Suryopratomo saat dihubungi terpisah mengatakan, ada tiga hal yang harus dipenuhi setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebagai prosedur operasional standar (POS) pada hari pemilihan. Pertama, menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk melindungi para petugas di TPS.

 

Kedua, proses pemungutan suara sebisa mungkin dilakukan di ruang terbuka agar ada sirkulasi udara. Sementara, POS ketiga, setiap warga yang akan memberikan suara harus dicek suhu tubuhnya.

"Kalau suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celsius, diminta melakukan pemberian suara di tempat terpisah," ujar Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Suryo pratomo saat dihubungi Republika, Senin (7/12).

Ia berharap petugas TPS dapat mengatur waktu kedatangan para pemilih. Apalagi, kata dia, setiap TPS maksimal hanya akan melayani sekitar 200 pemilih dengan durasi pemungutan suara yang cukup panjang, yaitu pada pukul 07.00 hingga pukul 13.00. "Kita tentu berharap semua disiplin untuk menjaga protokol kesehatan dan tidak menciptakan kerumunan," katanya.

Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau para pemilih untuk langsung kembali ke rumah dan tidak berkurumun seusai memberikan hak suaranya. Satgas juga meminta semua TPS selalu memberikan pengumuman pada waktu pencoblosan dan penghitungan suara.

Menurut dia, hal-hal tersebut sudah disosialisasikan untuk diterapkan pada pilkada nanti.

Ia menekankan, langkah-langkah mencegah kerumunan sangat bergantung pada KPU, Bawaslu, dan panitia pelaksana pemungutan suara untuk mengharuskan dan memaksa warga agar langsung kembali ke rumah sesuai melakukan pencoblosan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Ahad (7/12) menyampaikan, pemilih tak boleh berkumpul di TPS setelah menggunakan hak pilihnya. Menurut dia, pemilih bisa memercayakan saksi pasangan calon, saksi partai politik, dan pengawas TPS untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak boleh berkumpul di TPS, langsung pulang, yang ada hanya saksi-saksi, baik saksi pasangan calon dan saksi dari partai sehingga transparansi tetap terjamin," ujar Tito.

Ia mendorong petugas TPS, saksi, ataupun pengawas TPS mendokumentasikan setiap prosesnya. Sementara, pemilih harus segera pulang agar tidak terjadi kerumunan massa di TPS.

Saat ini, tahapan kampanye memasuki masa tenang yang dimulai 6-8 Desember. Pada masa tenang ini, setiap orang di larang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk pada hari pemungutan suara.

photo
Petugas memasukkan logistik pilkada ke dalam truk untuk didistribusikan dari kantor desa menuju TPS di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020). Pada H-1 Pilkada serentak 2020, KPU Kabupaten Bandung mendistribusikan logistik Pilkada ke 6.874 TPS di Kabupaten Bandung. - (Antara/Raisan Al Farisi)

Penerapan protokol kesehatan saat pilkada menjadi perhatian para kepala daerah. Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat saat pencoblosan.

Ridwan menilai, jika masyarakat disiplin memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun, ia optimistis penularan Covid-19 saat pemungutan suara dapat dicegah. "Walaupun ada prediksi potensi penambahan kasus, saya meyakini dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, penularan bisa dihindari," ujar pria yang akrab disapa Emil, kemarin.

Emil mengaku telah menginstruksikan Satgas Penanganan Covid-19 Jabar untuk intensif mengampanyekan protokol kesehatan sebelum pencoblosan dilaksanakan. Ia pun mendorong KPU Jabar melakukan simulasi pencoblosan secara komprehensif untuk mencegah munculnya kerumunan saat pencoblosan.

"Kita sudah mitigasi seminimal mungkin tidak terjadi kasus, sampai beberapa kali saya beri masukan bagaimana flow manusia jangan terlalu lama di satu titik TPS," katanya.

Emil optimistis masyarakat Jabar akan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat selama pilkada. Ia pun meyakini pilkada serentak 2020 di Jabar akan berlangsung kondusif dan aman dari penularan Covid-19.

"Kalau libur panjang, disiplin 3M-nya tidak 100 persen karena orang lagi euforia bergembira. Tapi, kalau pilkada, orang akan lebih serius dan disiplin," ujarnya.

Logistik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pramono Ubaid Thantowi mengatakan, logistik pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020 telah 100 persen sampai di kabupaten/kota. Sebagian daerah pun sudah mulai mendistribusikan logistik ke kecamatan, sedangkan ke kelurahan dilakukan paling lambat satu hari sebelum pencoblosan.

"Biasanya satu hari sebelum hari H baru bergerak ke desa/kelurahan. Karena untuk menjaga keamanan, harus ada ruangan khusus tertutup yang bisa dijaga," ujar Pramono kepada wartawan di kantor KPU RI, Senin (7/12).

Menurut dia, pendistribusian ke kelurahan dalam kurun waktu sehari sebelum pemungutan suara karena memperhitungkan jarak kecamatan ke desa/kelurahan relatif tak jauh. Hal ini juga sebagai upaya agar logistik pilkada aman dan steril tanpa diakses banyak orang.

Sementara, pendistribusian logistik ke TPS biasa dilakukan pada malam hari tepat sebelum pencoblosan keesokan paginya. Bahkan, tak jarang beberapa logistik juga dikirimkan dari kelurahan ke TPS pada pagi hari sebelum pemungutan suara dimulai pukul 07.00.

Pramono mengakui, pengadaan dan distribusi logistik mengalami berbagai kendala, seperti surat suara ataupun kotak suara rusak yang terjadi di sejumlah daerah. Misalnya, kejadian kotak suara basah karena banjir di Cilegon beberapa hari lalu.

Namun, Pramono mengeklaim, kendala tersebut sudah bisa diatasi. Selain logistik pemungutan dan penghitungan suara, pilkada serentak kali ini juga membutuhkan APD, seperti masker, baju hazmat, dan sarung tangan medis untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (rr laeny sulistyawati/mimi kartika/arie liku hardiantied:satria kartika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement