Selasa 08 Dec 2020 09:45 WIB

OJK: Restrukturisasi Kredit Masih Diperlukan

Per 2 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit senilai Rp 934,8 triliun.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Salah satu debitur UMKM, Pemilik CV Swacipta Karya Mulia, Muhammad Khoiruddin yang diberikan kemudahan restrukturisasi kredit dari OJK akibat pandemi Covid-19.
Foto: Dok Pribadi
Salah satu debitur UMKM, Pemilik CV Swacipta Karya Mulia, Muhammad Khoiruddin yang diberikan kemudahan restrukturisasi kredit dari OJK akibat pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perpanjangan restrukturisasi kredit perbankan masih dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini mempertimbangkan substansi kebijakan yang sudah dikeluarkan otoritas.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko mengatakan, pihaknya hanya menambahkan beberapa peraturan untuk meningkatkan manajemen risiko dan mengurangi moral hazard.

"Di antaranya, beberapa substansi tentang manajemen risiko nanti kita minta bank untuk melakukan. Kemudian, beberapa penambahan tata kelola dan kredit termasuk pelaporan. Ini kita minta kepada industri bisa mempersiapkan," ujarnya kepada wartawan, Senin (7/12).

Menurutnya, perpanjangan restrukturisasi kredit merupakan salah satu kebijakan countercyclical dan bisa menjadi bantalan dari dampak negatif pandemi bagi industri perbankan. Sehingga bisa memberikan ruang bagi debitur maupun bank bisa bertahan dan memperbaiki kondisi usaha.

“Kami melihat kebijakan ini (perpanjangan) masih dibutuhkan dan ini berkaitan dengan kasus Covid-19 yang terus bertambah. Kondisinya belum membaik, sehingga sektor riil masih membutuhkan (restrukturisasi),” ucapnya.

Dia menuturkan, perpanjangan restrukturisasi kredit diserahkan sepenuhnya kepada bank yang memahami kondisi debiturnya. Secara prinsip, otoritas sudah menyetujui perpanjangan restrukturisasi. 

“OJK saat ini sedang memfinalisasi kebijakan perpanjangan (restrukturisasi kredit),” ucapnya.

Tercatat per 2 November 2020, realisasi restrukturisasi kredit senilai Rp 934,8 triliun dan berasal dari 7,6 juta debitur. Adapun dari jumlah tersebut, 5,85 juta debitur merupakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Jumlahnya sudah mulai melandai dibandingkan beberapa bulan yang lalu. Jadi, kita bisa melihat ada sedikit recovery dari beberapa debitur," ucapnya.

Menurutnya, perpanjangan restrukturisasi kredit dapat membantu sektor riil yang memiliki kinerja baik agar bisa bertahan di tengah pandemi. Kebijakan ini juga memberi kesempatan bagi industri perbankan bisa melakukan fungsinya dalam kaitannya intermediasi dengan relaksasi seperti penundaan kewajiban. 

“Harapannya, ini bisa menggairahkan sektor riil dan sektor perbankan menjalankan tugasnya dalam hal intermediasi," ucapnya.

Meski diperpanjang, Bambang mengingatkan agar pihak industri keuangan agar tidak lengah. "Apa pun juga, ini adalah policy yang sifatnya sementara. Jadi kita harus mengantisipasi saat kebijakan ini nanti berakhir," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement