Senin 07 Dec 2020 23:27 WIB

Kinerja Perbankan Syariah di Sumbar pada 2020 Lebih Baik

Saat ini sedang direncanakan konversi bank pembangunan daerah menjadi syariah.

Kinerja Perbankan Syariah di Sumbar pada 2020 Lebih Baik. (ilustrasi)
Foto: Islamitijara.com
Kinerja Perbankan Syariah di Sumbar pada 2020 Lebih Baik. (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,PADANG -- Otoritas Jasa Keuangan menilai industri perbankan di Sumatera Barat tetap tumbuh di tengah pandemi kendati angkanya kecil.

"Untuk aset perbankan di Sumbar tumbuh 0,23 persen, kredit 1,22 persen dan dana pihak ketiga 3,70 persen," kata Kepala Kantor OJK Sumbar Misran Pasaribu saat pemaparan Kondisi Sektor Jasa Keuangan dan Outlook Perekonomian Sumbar 2021 di Padang Senin (7/12).

Menurutnya di tengah pandemi masyarakat lebih berhati-hati dan memilih menyimpan uang dalam bentuk tabungan dengan komposisi mencapai 52 persen, deposito 31 persen dan giro 17 persen.

Sementara kinerja perbankan syariah di Sumbar pada 2020 jauh lebih baik dengan pertumbuhan aset 6,69 persen, penyaluran dana 3,30 persen dan dana pihak ketiga tumbuh 8,23 persen. Untuk perbankan syariah dilihat dari dana pihak ketiga hingga Oktober 2020 untuk tabungan 47 persen, deposito 47 persen dan giro 6 persen.

 

"Ini merupakan situasi yang kondusif bagi pengembangan perbankan syariah di Sumbar apalagi saat ini sedang direncanakan konversi bank pembangunan daerah menjadi syariah," kata dia.

"Apalagi menurutnya Sumbar memiliki filosofi adat basandi syara, syara basandi kitabullah maka perbankan syariah punya prospek yang lebih baik dibandingkan konvensional kendati di tengah pandemi sekali pun," lanjut dia.

Sementara untuk BPR dari sisi aset mengalami penurunan hingga minus 16,08 persen, kredit 0,97 persen dan dana pihak ketiga minus 16,39 persen. Untuk BPR jenis penyaluran dana hingga Oktober 2020 55 persen untuk modal kerja, 14 persen investasi dan 31 persen konsumsi.

Dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional meluncurkan kebijakan restrukturisasi kredit berupa keringanan pembayaran cicilan pinjaman di perbankan dan perusahaan pembiayaan dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit hingga konversi kredit.

Kebijakan restrukturisasi diberikan dalam rangka menjaga stabilitas keuangan dan pemulihan ekonomi, ujarnya.

Misran menerangkan dalam proses restrukturisasi debitur wajib mengajukan permohonan dan melengkapi data yang diminta perbankan. Kemudian bank akan melakukan penilaian apakah debitur tersebut terdampak langsung serta melihat rekam jejak pembayaran. Setelah itu bank akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil kemampuan debitur membayar cicilan, kata dia.

Ia merinci tiga jenis restrukturisasi kredit terbesar yang diberikan perbankan kepada debitur meliputi penundaan pembayaran pokok atau bunga , perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement