Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

KPU: Data Pemilih Terpapar Covid-19 Dinamis 

Senin 07 Dec 2020 16:41 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan penjelasan saat sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/12/2020). Sosialisasi aplikasi Sirekap sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil rekapitulasi penghitungan suara itu dilakukan jelang Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung 9 Desember mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan penjelasan saat sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/12/2020). Sosialisasi aplikasi Sirekap sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil rekapitulasi penghitungan suara itu dilakukan jelang Pilkada Serentak 2020 yang akan berlangsung 9 Desember mendatang.

Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Data pemilih terpapar Covid-19 dilakukan sampai satu hari sebelum pencoblosan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, data terkait pemilih yang positif Covid-19 dan dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri di rumah bersifat dinamis. Namun, ia memastikan KPU daerah sudah mulai mendata pemilih yang terpapar Covid-19, dan terus dilakukan sampai satu hari sebelum hari pemungutan suara. 

"KPU kabupaten/kota tentu yang tahu, itu sangat dinamis, bisa juga yang masuk rumah sakit di data seminggu yang lalu, tetapi hari ini tiba-tiba negatif kan pulang juga. Jadi KPU pasti mencari informasi itu," ujar Arief kepada wartawan di kantor KPU RI, Senin (7/12). 

Baca Juga

Ia menjelaskan, KPU daerah akan berkoordinaai dengan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 setempat, dinas kesehatan, serta pihak rumah sakit. Hal ini juga dilakukan untuk menentukan teknis pelayanan penggunaan hak pilih yang paling aman meskipun mekanismenya secara umum sudah diatur Peraturan KPU (PKPU). 

"Misalnya, apakah dikumpulkan di satu titik lalu dilayani di situ, apakah kami ke ruangan kemudian semua dilayani di masing-masing ruangan, nah itu kan tergantung, karena situasi di masing-masing tempat isolasi itu beda-beda," kata Arief. 

Menurut Arief, kebijakan setiap rumah sakit berbeda terhadap pasien Covid-19 maka jajaran penyelenggara harus berkoordinasi dan bekerja sama dalam pelayanan penggunaan hak pilih ini. Akan tetapi, ia memastikan penyelenggara menggunakan alat pelindung diri, mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan mempertimbangkan keadaan pemilih. 

Ia mengatakan, dalam kondisi tertentu, pemilih juga bisa memercayakan dan menunjuk orang lain untuk mewakilinya mencoblos. Orang yang mewakili pemilih tidak boleh menginformasikan pilihannya sesuai prinsip langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil. 

"Ada pemilih yang tidak mampu menggunakan sendiri, itu kan boleh menunjuk penyelenggara atau orang yang dipercaya untuk membantu mencobloskan," tutur Arief. 

KPU daerah menugaskan dua orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat untuk melayani hak pilih pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap rumah sakit. KPPS dapat didampingi saksi pasangan calon dan pengawas TPS. 

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19, KPU daerah memperoleh data pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, atau Covid-19 dari dinas kesehatan atau satgas Covid-19 setempat. KPU kabupaten/kota dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan satgas Covid-19 melakukan pendataan pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit, paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. 

KPU kabupaten/kota menugaskan PPK atau PPS menyiapkan TPS yang akan melayani pemilih di rumah sakit dengan mempertimbangkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan surat suara. KPU kabupaten/kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada pemilih paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. 

Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai selesai. Dalam hal terdapat pasien baru yang belum terdata, pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia. 

"Jadi sebetulnya semua hal sudah diatur, tapi bagaimana penerapannya, tentu penerapan di tiap-tiap tempat kan ada situasi dan kondisi yang berbeda," kata Arief. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler