Senin 07 Dec 2020 16:06 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengunggah Video Azan Berisi Ajakan Jihad

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas beredarnya video azan.

Media sosial (ilustrasi). Polisi menangkap dua pelaku penyebar video dan pengumandang adzan berisi ajakan jihad di Kabupaten Tegal yang diunggah di Youtube. a
Foto: www.freepik.com
Media sosial (ilustrasi). Polisi menangkap dua pelaku penyebar video dan pengumandang adzan berisi ajakan jihad di Kabupaten Tegal yang diunggah di Youtube. a

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polisi menangkap dua pelaku penyebar video dan pengumandang adzan berisi ajakan jihad di Kabupaten Tegal yang diunggah di media sosial Youtube. Pengungkapan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas beredarnya video azan berisi ajakan jihad itu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F. Sutisna mengatakan, sebuah video berdurasi 1 menit 12 detik dengan judul "SERUAN JIHAD Dr Tegal Di Pimpin Oleh Pimpinan Oleh HABIEB FADHILASSEGGAF ASSEGAF Demi Mnjaga&Mngwal IB. HRS&HABIEB HANIF" diunggah di Youtube. "Sekitar 2 Desember terdapat video yang diperbincangkan yang diunggah di akun Youtube dengan nama Agung Mujahid," katanya di Semarang, Senin (7/12).

Baca Juga

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menangkap pemilik akun Agung Mujahid yang diketahui bernama Johanes Agung Kurniawan (43 tahun) warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Dari pengembangan, polisi mengetahui sosok yang mengumandangkan azan berisi ajakan jihad bernama Slamet warga Kabupaten Tegal.

Slamet ternyata sudah mendekam di tahanan Polres Tegal atas dugaan tindak pidana penipuan. Dari penelusuran polisi, diketahui azan yang dikumandangkan tersebut merupakan acara pengajian yang bertempat di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada 29 November 2020.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement