Senin 07 Dec 2020 08:01 WIB

AYPI Minta Kemenag Perbaiki SDM Madrasah Swasta

AYPI Minta Kemenag Perbaiki SDM Madrasah Swasta.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
AYPI Minta Kemenag Perbaiki SDM Madrasah Swasta. Foto: Seorang guru sedang mengajar di madrasah (ilustrasi)
Foto: Republika/Damanhuri Zuhri
AYPI Minta Kemenag Perbaiki SDM Madrasah Swasta. Foto: Seorang guru sedang mengajar di madrasah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) diminta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama, terhadap tenaga pendidik di madrasah swasta. Permintaan itu setelah Kemenag mendapat aggaran lebih besar dari Rp 66 triliun pada tahun 2021.

"Sudah selayaknya Kemenag memberikan perhatian penuh dan serius dalam peningkatan SDM," kata Ketua Dewan PembinaAsosiasi Yayasan Pendidikan Islam (AYPI),  H. E. Afrizal Sinaro, saat dihubungi, Ahad (6/12).

Afrizal menuturkan, salah satu amanah undang-undang dan cita-cita dari pendiri bangsa ini adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dengan pemerataan pendidikan bagi masyarakat Indonesia. AYPI menyambut baik Kemenag telah menganggarkan dana untuk pendidikan lebih besar.

"Kami menyambut baik bahwa tahun anggaran 2021 ini kemenag sudah menganggarkan dana pendidikan sebesar Rp 55. Dan ini ampir 83,46 persen dari anggaran Kemenag," ujarnya.

Tentunya kata dia, anggaran sebesar itu tidak hanya difungsikan untuk madrasah atau perguruan tinggi Islam negeri saja, tapi juga untuk madrasah dan perguruan tinggi islam swasta. Berdasarkan data Kemenag saat ini, perbandingan jumlah madrasah swasta lebih banyak dibandingkan madrasah.

Saat ini madrasah swasta ada 48.556 dan madrasah negeri 4.010. Dari jumlah 48.556 madrasah swasta itu hampir 50 persen kondisinya masih sangat memprihatinkan, baik sarana prasarananya maupun SDM atau kompetensi para guru-gurunya. AYPI berharap pemerintah support madrasah swasta yang benyak membutuhkan bantuan.

"Jadi kami berharap, tolong jangan dibiarkan yayasan-yayasan pendidikan swasta ini berjuang sendiri, apalagi semenjak wabah Covid-19 ini kami sangat kesulitan untuk membiayai operasional sekolah," katanya.

Kememag mesti mempu menjalankan amanat konstitusi, Pasal 31 UUD 1945, disebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

"Kewajiban pemerintah harus adil dan merata untuk semua, dan setiap masyarakat berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement