Senin 07 Dec 2020 03:18 WIB

Kebijakan Libur Panjang Oktober Akibatkan Lonjakan Kasus DKI

Peningkatan persentase kasus mulai terjadi sejak 7 November.

Rep: Febryan A/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah kendaraan melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (10/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peningkatan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota terjadi setelah diterapkannya kebijakan cuti bersama dan libur panjang akhir Oktober lalu. Kasus positif kebanyakan disumbang klaster keluarga.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (10/11). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peningkatan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota terjadi setelah diterapkannya kebijakan cuti bersama dan libur panjang akhir Oktober lalu. Kasus positif kebanyakan disumbang klaster keluarga.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peningkatan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota terjadi setelah diterapkannya kebijakan cuti bersama dan libur panjang akhir Oktober lalu. Kasus positif kebanyakan disumbang klaster keluarga.

"Kami mencatat bahwa kasus terkonfirmasi positif di DKI Jakarta mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu," kata Anies alam siaran pers resminya, Ahad (6/12).

Baca Juga

Anies menjelaskan, peningkatan persentase kasus positif mulai terjadi selama empat pekan terakhir. Tepatnya sejak 7 November alias sepekan usai libur panjang akhir Oktober.

Rinciannya, total kasus positif tercatat 111.201 per 7 November. Lalu melonjak 11,62 persen menjadi 125.822 per 21 November. Selanjutnya melonjak lagi 13,4 persen menjadi 142.630 kasus per 5 Desember.

Lonjakan kasus pasca libur panjang itu, lanjut Anies didominasi dari klaster keluarga. Dari total kasus positif sejak 23-29 November, sebanyak 47,1 persen di antaranya disumbang klaster keluarga.

"Selama 23-29 November 2020, terdapat 410 klaster keluarga dengan total 4.052 kasus positif," ungkap Anies.

Anies pun meminta warga Jakarta meningkatkan kedisiplinan menjalankan protokol pencegahan Covid-19. "Secara umum, kita semua melihat adanya tren kenaikan kasus aktif dan temuan kasus baru di Jakarta khususnya dari klaster keluarga. Karena itu, kami meminta masyarakat semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Pemerintah pusat memutuskan 28 Oktober dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Walhasil, terdapat libur panjang selama lima hari, yakni sejak 28 Oktober hingga 1 November 2020.

Anies ketika itu segera menghimbau warganya untuk tetap berada di rumah pada saat libur panjang akhir Oktober. Sebab, kerap terjadi lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur panjang.

Namun, ketika itu ribuan warga Jakarta bertolak ke luar kota. Tak ayal, hal yang dicemaskan Anies ketika itu akhirnya menjadi kenyataan: kasus baru Covid-19 melonjak.

Anies pun kini memperpanjang penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari. Terhitung mulai 7 Desember hingga 21 Desember 2020. “Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 21 Desember 2020," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement