Ahad 06 Dec 2020 21:32 WIB

Juliari Batubara Segera Undurkan Diri sebagai Menteri Sosial

Juliari Batubara diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar.

Red: Nur Aini
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juliari Peter Batubara (JPB) segera mengundurkan diri sebagai menteri sosial di kabinet setelah ditetapkan dan ditahan terkait kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Ya, ya nanti saya buat surat pengunduran diri," ucap dia, di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/12), sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Baca Juga

Batubara yang mengenakan rompi jingga tahanan KPK itu mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang dihadapinya saat ini. "Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman-teman," kata dia.

KPK telah menahan dia bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial,Adi Wahyono (AW), selama 20 hari pertama sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020. Batubara ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Markas Komando Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur, Jakarta. Sementara tersangka Wahyono ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.

 

Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua PPKdi Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Wahyono. Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Untuk tiga tersangka laintelah ditahan terlebih dahulu terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai 24 Desember 2020.

Santoso ditahan Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Ardian di Markas Komando Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, dan Harry di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung ACLC. KPK menduga Batubara menerima suap senilai Rp 17 miliar dari komisi pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri,saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad dini hari.

Pemberian uang itu selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi dia.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bantuan sosial sembako, terkumpul uang feedari Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Bahuri.

Sehingga total suap yang diduga diterima Batubara adalah senilai Rp 17 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement