Senin 07 Dec 2020 01:36 WIB

Victoria Longgarkan Peraturan Pembatasan Sosial Covid-19

Negara Bagian Victoria di Australia tidak memiliki kasus Covid-19 selama 37 hari.

Rep: Lintar Satria/ Red: Friska Yolandha
Petugas medis saat melakukan tes swab.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas medis saat melakukan tes swab.

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Negara Bagian Victoria di Australia tidak memiliki kasus positif Covid-19 selama 37 hari. Negara bagian itupun memasuki musim liburan 'aman dari Covid-19' dengan melonggarkan peraturan pembatasan sosial.

Mulai Ahad (6/12) tengah malam masyarakat dapat menggelar pertemuan lebih dari 100 orang. Kini warga Victoria dapat kembali menggelar acara pesta pernikahan tapi peraturan jaga jarak dua meter per orang tetap diberlakukan.

Perdana Menteri Negara Bagian Victoria Daniel Andrews mengatakan pada 11 Januari mendatang 50 persen pekerja kantoran dapat kembali bekerja di kantor mereka. Naik 25 persen dibandingkan saat ini.

"Hari kami mengambil sejumlah langkah besar, tidak sampai normal, tapi musim panas yang aman dari Covid-19 (tapi) kami tetap harus waspada dan kami harus memainkan peran kami masing-masing," kata Andrews dalam konferensi pers.  

Masyarakat masih wajib memakai masker di ruang terbuka dan tertutup serta di transportasi umum. Kekhawatiran mereda setelah dua orang yang baru datang dari Jerman dan menjalani karantina mandiri di Sydney, negatif Covid-19.

Pemerintah mengatakan semua penumpang penerbangan domestik Sydney-Melbourne Sabtu (5/12) kemarin dan sejumlah staf bandara harus menjalani karantina mandiri. Hingga tes Covid-19 kedua mereka keluar pada Senin (7/12) besok.

Australia mencatat 7 kasus baru, semuanya dari orang yang baru pulang dari luar negeri. Negeri Kanguru menerapkan peraturan pembatasan sosial yang ketat terutama di Victoria, negara bagian terpadat kedua yang sejak bulan Agustus lalu mencatat 700 kasus infeksi per hari.

Jumlah kasus infeksi di seluruh dunia mencapai 65,58 juta orang. Sekitar 1,5 juta di antaranya meninggal dunia. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement