Ahad 06 Dec 2020 15:13 WIB

Pemkot Cirebon Salurkan Dana Hibah Pariwisata

Ada 342, yang lolos seleksi hanya 69 hotel dan restoran.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Fuji Pratiwi
Sebuah hotel di Cirebon. Kota Cirebon memperoleh bantuan hibah pariwisata sebesar Rp 22,93 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran.
Foto: Instagram
Sebuah hotel di Cirebon. Kota Cirebon memperoleh bantuan hibah pariwisata sebesar Rp 22,93 miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat menyalurkan dana hibah program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk sektor pariwisata, khususnya hotel dan restoran. Bantuan itu bersumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang disalurkan melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon.

Kota Cirebon memperoleh bantuan hibah pariwisata sebesar Rp 22,93 miliar. Dari jumlah itu, sebesar 70 persen untuk hibah langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen untuk pencegahan Covid-19 yang dikelola Pemkot Cirebon.

Baca Juga

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan, nominal bantuan ditentukan oleh Kemenparekraf karena Kota Cirebon memenuhi kriteria dalam pencapaian pajak hotel dan restorannya. Yakni, minimal 15 persen setiap tahunnya.

"Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi hotel dan restoran untuk dapat menerima bantuan hibah ini," kata Agus, saat memberikan arahan kegiatan Rapat Teknis Penyaluran Dana Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020, Sabtu (5/12).

Agus menyebutkan, kriteria yang harus dipenuhi hotel dan restoran antara lain terdaftar dalam basis data wajib pajak daerah dan masih beroperasi. Selain itu, memiliki dokumen perizinan usaha yang masih berlaku dan memenuhi kode klasifikasi baku lapangan usaha yang telah ditentukan.

"Ada 342 wajib pajak (pajak daerah), yang lolos seleksi hanya 69 hotel dan restoran," kata Agus.

Agus menambahkan, dari dana sekitar Rp 15 miliar (70 persen dari Rp 22,9 miliar), yang bisa disalurkan hanya sekitar Rp 10 miliar. Sebab, tidak semua wajib pajak memenuhi kriteria penerima bantuan hibah yang telah ditetapkan.

"Besaran penerima bantuannya tidak sama karena berdasarkan perhitungan proporsi besaran pajak yang disetorkan tiap hotel dan restoran," ucap Agus.

Sementara itu, untuk prosentase 30 persen dana hibah yang dikelola Pemkot Cirebon, akan digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana pencegahan Covid-19 di hotel dan restoran. Dengan demikian, Kota Cirebon bisa menerapkan standar protokol kesehatan berbasis Cleanliness Health Safety Environment (CHSE).

"Kami ingin hotel dan restoran di Kota Cirebon memiliki sertifikat CHSE dalam pencegahan Covid-19," ujar Agus. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement