Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Cawagub Meninggal, KPU Bengkulu Tunggu Keputusan KPU RI

Ahad 06 Dec 2020 14:50 WIB

Red: Ratna Puspita

Logistik protokol kesehatan (Ilustrasi). KPU Provinsi Bengkulu menunggu keputusan KPU RI terkait meninggalnya calon wakil gubernur (cawagub) Bengkulu nomor urut 1 Muslihan Diding Sutrisno (74 tahun).

Logistik protokol kesehatan (Ilustrasi). KPU Provinsi Bengkulu menunggu keputusan KPU RI terkait meninggalnya calon wakil gubernur (cawagub) Bengkulu nomor urut 1 Muslihan Diding Sutrisno (74 tahun).

Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Cawagub Bengkulu Muslihan meninggal dunia setelah terpapar Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- KPU Provinsi Bengkulu menunggu keputusan KPU RI terkait meninggalnya calon wakil gubernur (cawagub) Bengkulu nomor urut 1 Muslihan Diding Sutrisno (74 tahun). Muslihan DS berpasangan dengan Helmi Hasan dalam pemilihan kepala daerah Provinsi Bengkulu 2020.

"Mengenai seperti apa teknisnya apakah masih bisa mengganti kita tunggu petunjuk KPU RI ya," ujar Komisoner KPU Bengkulu Emex Verzoni di Bengkulu, Ahad (6/12).

Baca Juga

Muslihan sebelumnya dikabarkan terpapar Covid-19 dan harus mendapatkan perawatan medis di RSUD M Yunus Kota Bengkulu. Akibat sakit tersebut Muslihan juga absen pada debat kandidat cagub dan cawagub Provinsi Bengkulu putaran pamungkas, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan sudah mendapat informasi tentang kematian salah seorang peserta Pilkada Bengkulu itu. Namun, ia masih menunggu surat kematian dari ahli waris.

Setelah mendapat surat keterangan kematian tersebut akan disampaikan melalui LO paslon ke KPU Provinsi Bengkulu. Emex mengatakan, terkait waktu pemilihan yang hanya tinggal tiga hari lagi pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat.

Untuk diketahui menurut peraturan KPU (PKPU) menyebutkan bahwa memperbolehkan koalisi partai pengusung untuk mencari pengganti calon yang meninggal dunia. Aturan itu tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada memperbolehkan calon diganti jika meninggal dunia.

Muslihan merupakan salah satu tokoh Bengkulu yang sudah dua kali menjadi bupati yaitu Bupati Rejang Lebong dan Bupati Bengkulu Utara. Ia juga pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD Provinsi Bengkulu dan merupakan Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Bengkulu. Muslihan lahir di Bengkulu pada 4 Agustus 1946.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler