Ahad 06 Dec 2020 13:44 WIB

Pengancamnya Ditangkap, Mahfud: Polri Dibekali Alat Canggih

Polda Jatim menangkap AD atas dugaan mengancam akan membunuh Mahfud.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Kemenpolhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi penangkapan yang dilakukan Polda Jatim terhadap satu warga Pamekasan berinisial AD. Polda Jatim menangkap AD atas dugaan mengancam akan membunuh Mahfud. 

Menurutnya, penangkapan itu bisa dilakukan lantaran polisi mempunyai kemampuan mengidentifikasi dan memburu. Dia juga memgingatkan Polri dibekali alat digital canggih untuk menunjang kinerjanya.

Baca Juga

"Penangkapan itu karena polisi punya kemanpuan teknologi untuk mengidentifikasi dan memburu. Jangan lupa Polri kita punya semboyan yang bisa ditegakkan secara efektif yaitu Promoter (profesional, modern, dan terpercaya). Polri juga didukung oleh alat digital yang canggih," kata Mahfud kepada Republika.co.id, Ahad (6/12).

Ancaman pembunuhan tersebut muncul setelah adanya massa yang menggeruduk rumah orang tua dari Mahfud MD di Pamekasan, Madura, beberapa hari lalu. "Kita tahu bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi, sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang namun ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Sabtu (5/12) malam.

Dari hasil penangkapan AD, didapati barang bukti beruparekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan. Atas tindakannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman enam tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement