Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Kampanye Tatap Muka Meningkat Hampir Dua Kali Lipat

Sabtu 05 Dec 2020 17:47 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani

Komisioner Bawaslu RI,  Divisi Pengawasan & Sosialisasi Mochammad Afifuddin (tengah)

Komisioner Bawaslu RI, Divisi Pengawasan & Sosialisasi Mochammad Afifuddin (tengah)

Foto: BNPB Indonesia
10 hari terakhir, kegiatan kampanye tatap muka meningkat hampir dua kali lipat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam 10 hari kampanye terakhir, kegiatan kampanye tatap muka meningkat hampir dua kali lipat dari periode sebelumnya. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat, selama 10 hari ketujuh kampanye (25 November-4 Desember), kampanye tatap muka terjadi sebanyak 32.446 kegiatan.

"Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan 10 hari keenam kampanye (15 hingga 24 November 2020) yaitu sebanyak 18.025," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam siaran persnya kepada Republika, Sabtu (5/12).

Dari total kegiatan kampanye tatap muka pada 10 hari ketujuh, setidaknya terdapat 458 kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Bawaslu pun menerbitkan 368 surat peringatan dan 64 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan dibubarkan.

Bawaslu bersama aparat penegak hukum memberhentikan atau membubarkan kampanye apabila pihak yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran tertulis dalam kurun satu jam. Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye dilakukan di tempat terjadinya pelanggaran

Jumlah kampanye tatap muka cenderung meningkat setiap 10 hari, yang diikuti peningkatan jumlah pelanggaran protokol kesehatannya. Meskipun kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas masih diperbolehkan, tetapi pelaksanaannya harus mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) serta membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang.

Dalam 10 hari pertama masa kampanye (26 September-5 Oktober), jumlah kampanye tatap muka sebanyak 9.189 kegiatan dengan pelanggaran 237 kasus. Jumlah ini meningkat pada 10 hari kedua masa kampanye (6-15 Oktober) menjadi 16.468 kegiatan dengan pelanggaran 375 kasus.

Jumlah kampanye tatap muka sempat menurun di 10 hari ketiga (16-25 Oktober) menjadi 13.646 dan diikuti penurunan jumlah pelanggaran yakni 306 kasus. Namun, kampanye tatap muka kembali meningkat pada 10 hari keempat (26 Oktober-4 November) yaitu 16.754 kegiatan dengan 397 pelanggaran protokol kesehatan.

Data 10 hari kelima (5-14 November) menunjukkan jumlah kampanye tatap muka dan pelanggaran protokol kesehatan meningkat menjadi 17.738 kegiatan dan 438 kasus pelanggaran. Meskipun pada 10 hari keenam kampanye tatap muka bertambah, pelanggaran protokol kesehatannya menurun menjadi 373 kasus.

Namun akhirnya, jumlah kegiatan kampanye tatap muka dan pelanggaran protokol kesehatan melonjak pada 10 hari ketujuh. Sementara itu, 5 Desember menjadi hari terakhir masa kampanye. Pada 6-8 Desember hingga hari pemungutan suara 9 Desember, semua pihak dilarang berkampanye.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler