Ahad 06 Dec 2020 00:30 WIB

Dua Kali Terjerat Narkoba, Mungkinkah IBS Direhabilitasi?

Pada 2011, mantan penyanyi cilik IBS pernah ditangkap karena penggunaan narkoba.

Rep: Ali Mansur/ Red: Nidia Zuraya
Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Iyut Bing Slamet di kediamannya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu serta menyita barang bukti berupa alat isap sabu.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (5/12/2020). Tim Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Iyut Bing Slamet di kediamannya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu serta menyita barang bukti berupa alat isap sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyanyi cilik era 80-an Iyut Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (IBS) kembali berurusan dengan Polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2011 dia pernah ditangkap juga karena barang haram dan jatuhi hukuman 1 tahun penjara. Kendati demikian, peluang Iyut untuk direhabilitasi masih terbuka. 

"Nanti kita kerjasana dengan BNNP DKI  Jakarta untuk asesment terhadap yang bersangkutan. Hasil asesment itu yang dapat menentukan apakah bisa direhab atu tidak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12).

Baca Juga

Namun, Budi menegaskan rehabilitasi tidak berlaku bagi bandar atau pengedar. Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara, Iyut merupakan pengguna narkoba jenis sabu sejak 2004 silam dan sempat ditangkap pada tahun 2011 lalu. Sehingga dalam mengkonsumsi sabu, Iyut sempat putus sambung putus sambung tergantung kondisi keuangan. 

"Kita akan melakukan pendalaman lagi, karena memang masih dalam pemeriksaan nanti kita juga bersama dengan untuk masalah lainnya," tutur Budi.

Iyut Bing Slamet ditangkap di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12) lalu. Dari hasil penangkapannya,  Polisi menyita sejumlah barang bukti, alat hisap sabu atau bong rakitan, dua buah korek gas, dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika. Akibat perbuatannya, yang bersangkutan terancam empat tahun penjara.

 "Dijerat dengan pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan ancamannya empat tahun penjara," terang Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement