Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bawaslu Awasi Pencoblosan oleh Pasien Covid di RS

Sabtu 05 Dec 2020 15:55 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan petugas pengawas TPS akan ikut mengawasi proses pemungutan suara pemilih yang sedang dirawat di RS akibat Covid-19.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan petugas pengawas TPS akan ikut mengawasi proses pemungutan suara pemilih yang sedang dirawat di RS akibat Covid-19.

Foto: Prayogi/Republika
Masyarakat yang terkena Covid-19 tetap memiliki hak pilih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) mengawasi proses pemungutan suara pemilih yang terpapar Covid-19. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi rumah sakit rujukan ataupun pemilih yang sedang menjalani karantina mandiri di rumah untuk melayani penggunaan hak pilih.

"Iya (pengawas TPS) tetap ikut mengawasi," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan saat dikonfirmasi Republika, Sabtu (5/12).

Baca Juga

Ini memang dilakukan pada pemilihan sebelumnya terhadap pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit. Namun, Covid-19 mengharuskan penyelenggara, pengawas, dan saksi pasangan calon mematuhi protokol kesehatan dan mengenakan alat pelindung diri (APD) saat melayani hak pilih.

Abhan menegaskan, masyarakat yang terkena Covid-19 tetap memiliki hak pilih. Hanya saja, prosesnya tidak dilaksanakan di TPS, melainkan di rumah sakit bagi mereka yang dirawat maupun mereka yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

Bawaslu akan mengawasi proses tersebut untuk memastikan pemungutan suara dilaksanakan sesuai ketentuan maupun protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Abhan menyebutkan, pelayanan hak pilih pasien Covid-19 ini berlangsung mulai pukul 12.00 atau satu jam terakhir sebelum pemungutan suara berakhir."KPPS melayani pemilih yang di rumah sakit biasanya pada satu jam terakhir," kata Abhan.

Mekanisme bagi pemilih yang terinfeksi Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19. Pasal 73 menyebutkan, bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Covid-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya.

Pelayanan hak pilih dilakukan dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan saksi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kelurahan/desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih. Pelayanan hak pilih dilakukan dua orang anggota KPPS bersama dengan Panwaslu kelurahan/desa atau Pengawas TPS dan saksi.

Namun, KPU pun meminta petugas KPPS tak memaksakan pasien Covid-19 menggunakan hak pilihnya. Karena kondisi yang ada tidak memungkinkan seperti keadaan pemilih yang kritis maupun pemilih yang bersangkutan menolak melakukan pemungutan suara.

"Jangan sampai ada pemilih yang tidak berkenan diberikan pelayanan hak pilih, beliau menolak misalnya," ujar anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sosialisasi pilkada secara daring, Jumat (4/12) malam.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler