Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

KPU tak Paksa Pasien Covid-19 Tolak Gunakan Hak Pilih

Sabtu 05 Dec 2020 11:44 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

Foto: Antara/M Risyal Hidayat
KPU tetap melayani pemilih yang terpapar Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tak memaksa apabila pasien Covid-19 menolak menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020. KPU tetap melayani pemilih yang terpapar Covid-19, baik yang dirawat di rumah sakit rujukan maupun menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Jangan sampai ada pemilih yang tidak berkenan diberikan pelayanan hak pilih, beliau menolak misalnya," ujar Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sosialisasi pilkada secara daring, Jumat (4/12) malam.

Baca Juga

Saat pelayanan hak pilih kepada pasien Covid-19 sudah diupayakan tetapi kondisi tidak memungkinkan, seperti pasien mengalami keadaan kritis, maka ia meminta petugas tidak memaksakannya. Petugas dapat mencatat hal tersebut dalam formulir model C kejadian khusus.

Menurut Raka, pencatatan administrasi ini sangat penting dan pertanggungjawaban apabila ada pihak yang menilai KPU tak melayani hak pilih. Untuk itu, ia meminta jajaran KPPS memperhatikan pencatatan administrasi terhadap pelayanan hak pilih secara detail.

Ia juga mengingatkan petugas KPPS agar mengantisipasi pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) tetapi dalam keadaan tidak memungkinkan yang terkait potensi penularan Covid-19. Penyelenggara pilkada di daerah harus memastikan mekanisme penyelenggaraan pemungutan suara dalam kondisi pandemi sesuai ketentuan dan protokol kesehatan.

Raka juga mendorong jajaran penyelenggara ad hoc selalu berkoordinasi dengan pengawas pemilu maupun saksi pasangan calon. Mereka harus merumuskan langkah antisipasi atas sejumlah potensi kejadian selama pemungutan dan penghitungan suara paa 9 Desember 2020.

Diketahui, dua petugas KPPS yang bertugas di TPS terdekat akan melayani hak pilih pasien Covid-19. Mereka dapat didampingi saksi pasangan calon maupun pengawas TPS.

KPU daerah sebelumnya diharuskan berkoordinasi dengan dinas kesehatan serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Pelayanan pemungutan suara bagi pasien Covid-19 di rumah sakit maupun yang menjalani karantina mandiri dilakukan mulai pukul 12.00 waktu setempat.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler