Jumat 04 Dec 2020 23:40 WIB

Pasien Positif Covid-19 Meninggal di Tarakan

Total sembilan warga Tarakan meninggal akibat Covid-19

Petugas memakamkan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di lahan khusus pemakaman di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (4/5/2020). Sedikitnya lima jenazah PDP COVID-19 telah dimakamkan di pemakaman khusus yang disediakan Pemkot Tarakan tersebut
Foto: FACHRURROZI/ANTARA
Petugas memakamkan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di lahan khusus pemakaman di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin (4/5/2020). Sedikitnya lima jenazah PDP COVID-19 telah dimakamkan di pemakaman khusus yang disediakan Pemkot Tarakan tersebut

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Seorang pasien positif COVID-19 berinisial C (68) jenis kelamin laki-laki warga Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Provinsi Kalimantan Utara meninggal dunia.

“Jumlah kasus konfirmasi meninggal dunia sebanyak sembilan orang sedangkan jumlah pasien COVID-19 yang dirawat sebanyak 398 orang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tarakan, Devi Ika Indriarti di Tarakan, Jumat.

Penambahan jumlah pasien positif COVID-19 sebanyak 30 orang dan jumlah kumulatif kasus konfirmasi saat ini sebanyak 932 orang. Kemudian penambahan pasien yang sembuh sebanyak 47 orang dengan jumlah kumulatif pasien sembuh sebanyak 525 orang.

Kasus suspek yang dipantau di Tarakan saat ini sebanyak 134 orang, yakni orang yang dengan gejala ISPA.

“Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal,” kata Devi.

Orang dengan salah satu gejala ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Jumlah seluruh kontak erat yang sedang dipantau yang saat ini sebanyak 1.395 orang. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19,” katanya.

Riwayat kontak erat yang dimaksud yakni kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable/kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Kemudian sentuhan fisik langsung dengan kasus yang terkonfirmasi seperti salaman, berpegangan tangan dan lain-lain.

Selanjutnya orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus terkonfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar. Dan situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement