Jumat 04 Dec 2020 22:58 WIB

Kemenaker Harap Taiwan Cabut Penangguhan Penerimaan PMI

Kemenaker klaim sudah berkomunikasi dengan TETO terkait penangguhan PMI

Petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendata sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat sidak di rumah penampungan di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Kamis (19/11/2020). Sidak tersebut guna memastikan protokol kesehatan COVID-19 di tempat tersebut pasca ditemukannya 27 PMI yang terpapar COVID-19 di Taiwan.
Foto: Antara/Fauzan
Petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendata sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat sidak di rumah penampungan di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Kamis (19/11/2020). Sidak tersebut guna memastikan protokol kesehatan COVID-19 di tempat tersebut pasca ditemukannya 27 PMI yang terpapar COVID-19 di Taiwan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap kebijakan penangguhan penerimaan pekerja migran Indonesia (PMI) oleh Taiwan dapat segera dicabut setelah baik Indonesia maupun pihak Taiwan melakukan pembenahan proses penempatan pekerja.

Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker Eva Trisiana dalam pernyataan di Jakarta pada Jumat malam mengatakan pemerintah Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, meski memahami kebijakan yang diambil oleh Taiwan.

"Kita berharap agar kebijakan penangguhan ini dapat segera dicabut setelah kedua pihak melakukan langkah-langkah pembenahan. Kemnaker juga akan mengingatkan kembali kepada P3MI agar benar-benar taat dan menerapkan pedoman penempatan sesuai Kepmenaker 294/2020," kata Eva.

Eva mengatakan Kemnaker telah berkomunikasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office/TETO) sebagai perwakilan Taiwan di Indonesia dan melakukan investigasi melibatkan lembaga dan kementerian terkait seperti BP2MI dan Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya PMI terkonfirmasi COVID-19 di Taiwan.

Investigasi itu dilakukan untuk memastikan apakah proses penempatan yang dilakukan perusahaan penempatan PMI (P3MI) telah sesuai dengan pedoman yang dituangkan dalam Kepmenaker No. 294/2020 tentang pelaksanaan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut adalah setiap CPMI yg akan diberangkatkan wajib melakukan tes PCR pada sarana kesehatan yang dirujuk oleh Kementerian Kesehatan. Jika terbukti P3MI tidak melakukan proses penempatan sesuai pedoman, maka Kemnaker siap memberikan sanksi sesuai aturan.

Namun, Evi mengingatkan bahwa otoritas Taiwan selama ini memang tidak terlalu ketat dalam mensyaratkan pekerja asing yang akan bekerja di Taiwan, yang mana tidak diharuskan melakukan tes PCR sebelum keberangkatan.

"PCR test akan dilakukan setelah mereka berada di Taiwan, sehingga ada kemungkinan PMI tertular pada saat mereka dalam perjalanan di pesawat. Kami apresiasi jika Taiwan juga mensyaratkan PCR test bagi siapa pun yang akan masuk ke wilayah otoritas Taiwan," tambah Evi.

Sebelumnya, Taiwan melakukan penangguhan penerimaan pekerja dari Indonesia untuk periode 4-17 Desember 2020. Langkah itu diambil Taiwan setelah 85 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dikirimkan oleh 14 P3MI terkonfirmasi positif COVID-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement