Sabtu 05 Dec 2020 00:47 WIB

Kantor Imigrasi Jaksel Deportasi 49 WNA Selama 2020

Jumlah WNA yang masuk ke Indonesia juga menurun sejak pandemi Covid-19.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Deportasi (ilustrasi)
Foto: Republika
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) telah mendeportasi 49 warga negara asing (WNA) sejak Januari hingga November 2020. Di sisi lain, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia juga menurun sejak pandemi Covid-19 melanda Tanah Air.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan, M Tito Andrianto, mengatakan, 49 WNA dari berbagai negara itu dideportasi karena izin tinggalnya habis. "Mayoritas karena izin tinggalnya sudah habis sehingga kita lakukan deportasi terhadap yang bersangkutan," kata Tito kepada wartawan, Jumat (4/12).

Hanya tiga dari 49 WNA itu yang dideportasi karena melanggar Undang-Undang. "Kita pro justitia juga ada tiga. Dua sudah diputus, satu lagi sudah P21. Kasusnya pelanggaran keimigrasian," ujar Tito.

Pelanggaran keimigrasian itu, lanjut dia, kebanyakan terjadi sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada awal Maret 2020. Sebab, pada masa pandemi jumlah WNA yang masuk menurun drastis.

Pada April hingga Juni 2020, misalnya, pihaknya hanya menerbitkan kurang dari 500 dokumen keimigrasian untuk WNA. Mulai dari penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) hingga Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Angka itu jauh menurun jika dibandingkan periode sama pada tahun 2019. "Tahun lalu itu ada sekitar 3.000 dokumen keimigrasian yang kita terbitkan pada April sampai Juni 2019," ungkap Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement