Jumat 04 Dec 2020 19:54 WIB

Polisi Ancam Tindak Tegas Simpatisan yang Dampingi HRS

Polisi menegaskan aturan PSBB melarang adanya kerumunan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Senin (7/12) depan. Pemanggilan itu masih terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan saat akad nikah puterinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian mengancam akan menindak simpatisan Front Pembela Islam (FPI) jika nekad hadir untuk mengawal Rizieq Shihab. "Siapapun yang datang ke sini dengan membawa massa akan kami akan tindak tegas. Karena memang sudah aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).

Menurut Yusri, dalam aturan yang bisa menemani seorang dalam pemanggilan polisi adalah kuasa hukumnya. Ia juga mengaku, perihal itu sudah disampaikan pihaknya kepada HRS dan perwakilannya. Karena itu, ia mengimbau agar para simpatisan untuk tidak ikut datang ke Polda Metro Jaya. Tentunya untuk menghindari kerumunan massa di saat masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

"Kami imbau mereka semuanya untuk tidak mengantar dan cukup dengan pengacara saja. Kalau masih dipaksakan, Polda Metro Jaya akan menindak tegas dan membubarkan," kata Yusri.

Pada pemanggilan pertama, HRS dan menantunya Hanif Alatas tidak hadir dengan alasan masing-masing. HRS tidak dapat memenuhinya panggilan pertama pada Selasa (1/12) lalu karena masih dalam pemulihan. Namun tim kuasa hukumnya tidak membawa surat keterangan dari dokter. Sementara Hanif Alatas tidak bisa hadir lantaran masih ada agenda lain.

"Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS (Rizieq Shihab) dan HA (Hanif Alatas) yang kita jadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin (7 Desember 2020)," terang Yusri, pada Rabu (2/12) lalu.

Sebelumnya, kuasa hukum Aziz Yanuar, memastikan HRS tidak dapat memunuhi undangan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12). Alasanya, yang bersangkutan tengah masa pemulihan pascapulang dari Rumah Sakit Ummi, Bogor beberapa waktu lalu. Namun dirinya bersama tim tidak membawa surat keterangan dari dokter yang menjelaskan bahwa HRS membutuhkan waktu untuk istirahat.

Aziz mengklaim alasan absen Rizieq karena faktor kesehatan diterima baik oleh penyidik. Sehingga bisa dijadwalkan lagi jadwal pemeriksaan. “Kami masih proses. Karena untuk itu membutuhkan waktu makanya tadi kita meminta pihak kepolisian memaklumi hal tersebut,” kata Aziz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement