Jumat 04 Dec 2020 20:15 WIB

Terkait Narkoba, Artis IBS Belum Ditetapkan Tersangka

Pada 2011 silam, IBS ditangkap dengan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Iyut Bing Slamet (bertopi) saat keluar dari ruang pemeriksaan di Subdit V Direktorat tindak Pidana Narkoba, Bareskrim, Kamis (10/3).
Foto: Antara
Iyut Bing Slamet (bertopi) saat keluar dari ruang pemeriksaan di Subdit V Direktorat tindak Pidana Narkoba, Bareskrim, Kamis (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis perempuan berinisial IBS (52 tahun) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya, Kamis (3/12) malam. Namun demikian, IBS hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. 

"Belum (kita tetapkan sebagai tersangka). Kita periksa dan perdalam dulu untuk mengetahui sejauh mana yang bersangkutan dalam hal penyalahgunaan narkoba," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jumat (4/12). 

Penangkapan IBS bermula dari informasi yang diterima Reserse Narkoba Polres Jaksel. Aparat pun mendatangi kediaman IBS di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis malam. 

Di kediaman IBS, aparat menemukan alat-alat yang biasa digunakan untuk memakai sabu-sabu. "Kalau itunya (sabu-sabu) sudah habis," kata Wadi. 

 

Wadi menambahkan, mantan artis cilik itu cukup kooperatif ketika ditangkap aparat kepolisian. "Yang ditangkap cuma satu IBS," kata Wadi. 

Setelah dilakukan tes urine, lanjut Wadi, ditemukan bahwa IBS positif menggunakan narkoba. Ia pun kini ditahan di Mapolres Metro Jaksel untuk diperiksa lebih lanjut. 

Ini bukan kali pertama IBS ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Pada 2011 silam, IBS ditangkap dengan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement