Sabtu 05 Dec 2020 06:44 WIB

Pengurangan Cuti Bersama Bisa Turunkan Kasus Covid-19

Waspadai tanggal merah atau hari libur karena masih berpotensi Covid-19 meningkat

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah kendaraan mellintas di ruas Tol Dalam Kota, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta, Ahad (1/11). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi total kendaraan yang melintas menuju arah Jakarta selama arus balik libur panjang dan cuti bersama mencapai sekitar 270 ribu kendaraan.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah kendaraan mellintas di ruas Tol Dalam Kota, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta, Ahad (1/11). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi total kendaraan yang melintas menuju arah Jakarta selama arus balik libur panjang dan cuti bersama mencapai sekitar 270 ribu kendaraan.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar Epidemiologi dari Universitas Airlangga (Unair) Laura Navika Yamani mengatakan jumlah hari cuti bersama yang dikurangi oleh pemerintah memberikan dampak penurunan angka kasus Covid-19. Sebab, masyarakat tidak akan merencanakan untuk pergi berlibur ke luar kota dan terhindar dari kerumunan.

"Ya pengurangan hari cuti bersama ini bisa menurunkan angka kasus Covid-19. Jadi, masyarakat kan tidak pergi ke luar kota dan tidak berkerumun," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (4/12).

Namun, lanjut dia, pemerintah tetap harus waspada pada tanggal merah atau hari libur karena masih ada potensi risiko peningkatan kasus Covid-19 ketika masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19."Pemerintah tetap mengontrol masyarakatnya agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Apalagi jika ada tanggal merah harus ada peraturan yang ketat," kata dia.

Ia menambahkan saat ini Indonesia masih kondisi rawan Covid-19. Sebab, setiap hari angka kasus Covid-19 meningkat. "Ini menandakan sebetulnya Indonesia masih kondisi rawan dan belum aman," kata dia.

Sebelumya diketahui, Pemerintah kembali melakukan revisi atas cuti bersama tahun 2020. Revisi ini dilakukan dengan mengurangi jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama Idul fitri 1441 H yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap.“Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idul fitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu pada Kamis, 31 Desember 2020,” jelas Atmaji di Jakarta, dalam keterangan pers kepada wartawan Kamis (3/12).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement