IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) imbau perbankan syariah memiliki produk atau instrumen investasi untuk menghindari penarikan dana haji. Sesuai perintah Undang-Undang, porsi penempatan dana di bank dalam bentuk giro dan tabungan akan dikurangi hingga 30 persen untuk dipindahkan ke instrumen investasi.Anggota BPKH Iskandar Zulkarnain mengatakan kepemilikan produk
Baca Selengkapnya di ihram.co.id