Jumat 04 Dec 2020 07:39 WIB

Perolehan Pajak Pemkab Tangerang Lampaui Target

Hingga November 2020, Bapenda meraup Rp 1,56 triliun atau 104,59 persen dari target.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Wajib pajak melaporkan SPT tahunan pajak 2019 secara daring di Kota Tangerang Selatan, Banten (ilustrasi).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Wajib pajak melaporkan SPT tahunan pajak 2019 secara daring di Kota Tangerang Selatan, Banten (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berhasil mencapai target penerimaan pendapatan dari sektor pajak, bahkan melebihi angka yang disasar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menargetkan pendapatan dari pajak daerah senilai Rp 1,49 triliun pada 2020.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menuturkan, hingga November kemarin, perolehan sudah terealisasi sejumlah Rp 1,56 triliun. “Sudah memenuhi target, bahkan sampai 104,59 persen,” ujar Soma dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12).

Soma menjelaskan, pendapatan pajak daerah tersebut diperoleh dari hasil pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak air bawah tanah, serta pajak parkir. Selain itu juga pajak penerangan jalan, pajak reklame, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak hotel.  

Pada kondisi pandemi Covid-19, Soma menuturkan, pihaknya bekerja ekstra untuk terus menunjang pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan kembali untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang. Kondisi pandemi, sambung dia, tidak mengurangi aktivitas niaga di Kabupaten Tangerang, sehingga pendapatan dari sektor pajak bisa tercapai, bahkan melampaui target.

“Keterbatasan di tengah pandemi menjadi tantangan, selain tidak bisa bertatap muka dengan wajib pajak, Alhamdulillah inovasi terus kita lakukan,” tutur Soma.

Dalam melakukan pemungutan pajak, Pemkab Tangerang menerapkan sistem pembayaran lewat sejumlah mitra untuk mempermudah para wajib pajak (WP) dalam membayar pajak. Para wajib pajak, menurut Soma, bisa melakukan pembayaran kewajiban perpajakannya lewat jaringan yang sudah disiapkan, mulai dari Indomart, Alfamart, e-commerce tokopedia dan bukalapak, hingga Bank BJB.

Bahkan, tidak ada lagi dilakukan oleh petugas secara langsung. Dari hasil pencapaian pajak tersebut, Pemkab Tangerang mengalokasikannya untuk menjalankan fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan melalui perwujudan infrastruktur dasar.

Di antaranya, gedung sekolah dan tiga rumah sakit umum daerah (RSUD). Selain itu juga berupa jalan-jalan di Kabupaten Tangerang yang diklaimnya cukup baik hingga ke pelosok desa. Soma mengungkapkan, pihaknya terus berkomitmen dalam mengelola pajak dengan seefektif mungkin.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menambahkan, di tengah pandemi Covid-19, selain petugas medis yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19, para wajib pajak yang patuh membayar pajak pun dinilainya menjadi pahlawan. Wajib pajak disebut turut memberi energi bagi Pemkab Tangerang dalam menanggulangi Covid-19.

“Wajib pajak yang patuh membayar pajak salah satu pejuang Covid-19, dalam hal pencegahan penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang selain tenaga medis, Aparatur Pemerintah hingga TNI dan Polri,” ungkap Zaki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement