Jumat 04 Dec 2020 00:14 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi di Kementerian PUPR

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Pimpinan KPK Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota BPK-RI Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). Keduanya, diduga terlibat korupsi suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di kementerian PUPR.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/12).

Dia mengatakan, RIZ akan ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sedangkan LJP ditempatkan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Keduanya akan diisolasi 14 hari terlebih dahulu di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 guna menghindari penyebaran Covid-19 di dalam rutan.

RIZ dan LJP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2019 namun belum dilakukan penahanan. Perkara RIZ dan LJP bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.

KPK menduga ada aliran dana 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1,3 miliar yang diberikan LJP kepada RIZ. Uang tersebut akhirnya diserahkan pada RIZ dalam pecahan 1.000 atau 100 lembar dolar Singapura di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan melalui salah satu pihak keluarga.

Sebagai pihak penerima, RIZ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, LJP disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,3 miliar ditambah 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp 3,58 miliar. Saat itu KPK, menetapkan 8 orang sebagai tersangka dan telah diputus di persidangan pada PN Tipikor Jakarta Pusat serta dilakukan eksekusi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement