Kamis 03 Dec 2020 20:51 WIB

Dewan Dorong Perpres TNI Tangani Terorisme Segera Disahkan 

Dewan sebut Perpres TNI Tangani Terorisme penting segera disahkan

Dewan sebut Perpres TNI Tangani Terorisme penting segera disahkan. Pasukan anti teror
Dewan sebut Perpres TNI Tangani Terorisme penting segera disahkan. Pasukan anti teror

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus segera disahkan. 

Pendapat itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono dalam kunjungan kerja Komisi Pertahanan DPR ke Akademi Militer (Akmil), Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Rabu (2/13).  

Baca Juga

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid. Agenda kunjungan melakukan tatap muka dengan para taruna dan tenaga kependidikan Akmil sebagai kawah candradimuka dalam menyiapkan kader pemimpin TNI AD masa depan yang profesional melalui program pendidikan dan latihan yang tersedia.  

Di sela-sela kunjungan kerja tersebut, Dave mengatakan, draft Perpres Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus segera disahkan.   

 

Menurut Dave, terorisme itu bukan sekadar kejahatan luar biasa, melainkan kejahatan transnasional yang mempunyai dampak yang massif tidak hanya dari sisi keamanan, melainkan juga dari sisi kemanusiaan, ekonomi, dan bisa berdampak pada pertahanan negara. “Sehingga penanggulangannya harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa," kata Dave kepada wartawan. 

Dave mengatakan, negara harus segera memberikan dasar hukum bagi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme karena itu perintah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.   

“Perpres-nya harus segera dibuat karena itu perintah UU Nomor 5 Tahun 2018. Perpres itu akan menjadi payung hukum bagi TNI khususnya bagi Koopssus dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan terorisme," kata politikus Partai Golkar itu, 

Terkait perdebatan tentang tugas penangkalan yang dilakukan Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI dalam pemberantasan terorisme, sambung dia, hal itu tidak perlu diperdebatkan.

Menurut Dave, penangkalan tersebut adalah upaya pencegahan. Maksud Dave, TNI diberi tanggung jawab untuk melakukan upaya pengintaian sehingga langkah teroris bisa terdeteksi lebih dini.  

Dia mengatakan pencegahan lebih dini itu lebih baik daripada penindakan setelah terjadi peristiwa teror yang tentu akan sangat meresahkan masyarakat, membuat ekonomi hancur, dan berdampak luas. 

“Karena itu tidak perlu ada ketakutan soal daya tangkal TNI dalam pemberantasan terorisme, toh akan dibentuk dewan pengawas," ujar Dave.   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement