Kamis 03 Dec 2020 20:45 WIB

Penyebar Adzan Jihad Ditangkap, dari Forum Muslim Cyber One

Pelaku mendapatkan video adzan jihad dari Forum Muslim Cyber One

Rep: Ali Mansur/ Red: Nashih Nashrullah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan pelaku mendapatkan video adzan jihad dari Forum Muslim Cyber One
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyatakan pelaku mendapatkan video adzan jihad dari Forum Muslim Cyber One

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya menangkap seorang berinisial H penyebar penggalan video adzan yang diselipkan seruan untuk jihad. 

Diduga tersangka H telah menyebarkan video tersebut secara massif di akun media sosial miliknya. 

Baca Juga

Dari penangkapan itu, Polisi menyita menyita barang bukti handphone dan akun Instagram. Tersangka H ditangkap di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (2/12).  

"Tersangka ini yang memang menyebarkan video yang marak di media sosial adanya ungkapan adzan yang diubah, 'hayya alal solah' jadi 'hayya alal jihad' yang marak di media sosial," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).  

Menurut Yusri, pelaku mendapatkan video pendek adzan seruan jihad tersebut dari grup Whatsapp Forum Muslim Cyber One (FMCO) News. Kemudian pelaku mengunggahnya ke akun Instagram @hashophasan milik pelaku pada 29 November 2020 pukul 22:19:54 WIB memposting empat video dengan narasi ”Ust alghifary banten, ponpes hbb bahar, pasuruan dan wilayah lain.. Semua #seruan #jihad #muslim”.  

Lanjut Yusri, penangkapan dilakukan berdasar laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya. Pelapor disebut melihat unggahan tesangka H pada 29 November 2020. Ketika video tersebut didengar orang dan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan kegaduhan dan provokasi seolah-olah Indonesia saat ini sedang berjihad atau bertarung melawan musuh. Atas kejadian tersebut pelapor sebagai umat Islam dan sebagai warga negara indonesia merasa dirugikan. 

"Selanjutnya pada Kamis 3 Desember 2020 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, melakukan pencarian pemilik akun Instagram @hashophasan yang diketahui bertempat tinggal di Cakung Jakarta Timur," tutur Yusri. 

Kemudian atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement